Jakarta, aktual.com – Pengacara Gugum Ridho mempertanyakan keputusan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI membuka Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) ke Arab Saudi. Pasalnya, menurut Gugum, dasar hukum keputusan SPSK Arab Saudi tersebut tengah digugat ke Mahkamah Agung (MA).

“Kami betul-betul kaget dengan keputusan ini. Tanpa alasan yang jelas, Menaker menerbitkan Kepdirjen No. 558 yang intinya tidak menghormati kedaulatan hukum dan marwah Mahkamah Agung. Jelas, keputusan ini bermasalah,” kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (10/11) siang.

Gugum mengaku mewakili pelaku Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang menggugat aturan SPSK tersebut. Dia menilai aturan yang dikeluarkan Kemnaker itu memiliki banyak kejanggalan. Salah satunya terkait dengan upaya perlindungan PMI yang minim lantaran tanggung jawab aspek perlindungan dialihkan sekedar menjadi tanggung jawab asosiasi.

“Kepmenaker Nomor 291 Tahun 2018 yang mengatur SPSK ke Arab Saudi memuat ketentuan yang mengalihkan tanggung jawab Pelindungan PMI, dari P3MI dan Pemerintah kepada Asosiasi. Padahal Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 menyebutkan hanya ada tiga pihak yang terlibat dalam Pengiriman PMI ke luar negeri. Yakni Badan (BP2MI), P3MI dan Perusahaan yang menempatkan PMI untuk kepentingan perusahaan sendiri. Asosiasi sama sekali tidak menjadi pihak yang berwenang dan bertanggung jawab dalam Penempatan PMI,” terang Gugum.

Gugum pun mengungkap kejanggalan lain terkait persyaratan pelaku usaha penempatan yang harus menjadi anggota salah satu asosiasi untuk dapat menempatkan PMI ke Arab Saudi melalui SPSK. Padahal syarat tersebut sangat tidak adil dan diskriminatif.

“Memiliki surat atau bukti keanggotaan dalam Asosiasi yang ditunjuk. Pemberlakuan syarat ini adalah bentuk perlakuan yang diskriminatif. Hanya mereka yang sudah pernah menjadi anggota asosiasi ini saja yang dapat berpartisipasi dalam SPSK” tandasnya.

Gugum meminta Kemnaker tidak terburu-buru membuka penempatan PMI ke Arab Saudi melalui SPSK. Dia berharap Kemnaker menghormati proses hukum dengan menunggu hasil uji materi aturan tersebut di MA.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Megel Jekson