Jakarta, aktual.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperpanjang masa pendaftaran bagi perusahaan yang ingin mengikuti program Magang Nasional 2025 untuk lulusan baru (fresh graduate) perguruan tinggi, perpanjangan waktu dilakukan hingga 15 Oktober 2025.
“Kemnaker masih membuka kesempatan seluas-luasnya bagi yang ingin mengikuti program pemagangan lulusan perguruan tinggi dengan tambahan waktu pendaftaran,” kata Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga, dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/10).
Sebelumnya Kemenaker telah menjadwal pendaftaran perusahaan dan usulan program pemagangan dilaksanakan pada 1-14 Oktober 2025, dan dilanjutkan pendaftaran peserta pemagangan hingga 15 Oktober 2025. Selanjutnya masuk pada tahapan seleksi dan pengumuman peserta pemagangan pada 16-18 Oktober 2025. Dan pelaksanaan pemagangan terakhir akan dimulai pada 20 Oktober 2025 hingga 19 April 2026.
“Seleksi dan pengumuman dilakukan oleh perusahaan yang membuka lowongan magang. Setelah lolos, peserta akan menandatangani perjanjian magang dengan perusahaan tempat magang,” ungkapnya.
Tahap pertama program Magang Nasional 2025, Kemnaker menyediakan kuota awal untuk 20.000 fresh graduate selama enam bulan. Saat mengikuti program pemagangan, peserta akan memperoleh uang saku setara upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP), dan untuk pemagang di DKI Jakarta uang saku setiap bulan dibayarkan pemerintah melalui bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri, BSI).
“Peserta magang juga akan memperoleh Jamsostek mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JM), dan pendampingan mentor dari perusahaan tempat magang, serta sertifikat pemagangan bagi peserta yang menyelesaikan program penuh,” paparnya.
Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 8 Tahun 2025, program pemagangan itu menyasar lulusan diploma (D1-D4) dan sarjana (S1) yang lulus maksimum 1 tahun terakhir saat mendaftar program pemagangan melalui platform MagangHub.Kemnaker.go.id, terhitung sejak tanggal ijazah diterbitkan mulai 1 Oktober 2024 hingga 30 September 2025.
Selain itu, sesuai arahan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, perusahaan selaku penyelenggara pemagangan harus terdaftar di Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) pada akun SIAPkerja Kemnaker, dan harus melakukan proses rekrutmen calon peserta pemagangan yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan proses validasi.
Dalam pelaksanaan program pemagangan, berdasarkan perjanjian pemagangan antara perusahaan dan peserta, perusahaan wajib menyediakan mentor dan perjanjian pemagangan yang mencakup ketentuan hari kerja sesuai peraturan Menaker.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi

















