Jakarta, Aktual.com — Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi melakukan penguatan mutu standar uji yang terdiri dari soal, sumber daya manusia, sarana dan prasarana serta sistem kelembagaan untuk meningkatkan mutu uji kompetensi secara berkelanjutan.

“Untuk meningkatkan mutu uji kompetensi secara berkelanjutan, Kemristekdikti melalui Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan akan melakukan penguatan mutu standar uji secara berkesinambungan,” ujar Menristekdikti, Mohamad Nasir, kepada jurnalis media di Jakarta, Rabu (06/04).

Hingga saat ini, jumlah Fakultas Kedokteran (FK) dan Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) yang telah mengikuti UKMPPD dan Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter Gigi (UKMP2DG) sebanyak 69 dari 75 FK dan 25 dari 30 FKG.

Untuk UKMPPD, sejak Agustus 2014, jumlah peserta UKMPPD adalah 18.840 peserta. Kelulusan pertama UKMPPD selama 2015 adalah sekitar 70 persen untuk tes berbasis komputer (CBT) dan 90 persen untuk uji keterampilan pemeriksaan klinis (OSCE). Nilai batas kelulusan adalah 66.

Sementara UKMP2DG, sejak November 2014 hingga saat ini jumlah peserta UKMP2DG adalah 5.556 peserta, dengan rerata persen kelulusan adalah sekitar 65 persen untuk CBT dan 85 persen untuk OSCE. Nilai batas lulus UKMP2DG adalah 60.

“Untuk meningkatkan persentase kelulusan, maka pihak kami akan melakukan pembinaan pada perguruan tinggi yang angka kelulusannya masih rendah.” Hasil uji kompetensi menjadi jaminan mutu tenaga kesehatan serta menjadi dasar pembinaan program studi bidang kesehatan. Menentukan kuota penerimaan mahasiswa baru program studi tersebut.

Kemristekdikti menggandeng pemangku kepentingan pendidikan tinggi kesehatan, utamanya asosiasi institusi pendidikan dan organisasi profesi.

Sementara itu, uji kompetensi bidang keperawatan, kebidanan dan profesi keperawatan (ners) diselenggarakan secara nasional dua kali dalam satu tahun menggunakan dua jenis uji, yaitu uji pilihan jamak dan menggunakan komputer untuk profesi ners. Sementara untuk DIII Keperawatan dan DIII Kebidanan yang menggunakan kertas.

Jumlah peserta dari tahun ke tahun cenderung meningkat. Pada 2014, jumlah peserta sebanyak 115.852 dan meningkat secara signifikan pada 2015 sebanyak 129.877 peserta.

Ketua Seleksi Uji Kompetensi Nasional Bidang Kesehatan, Masfuri mengatakan beberapa penyebab yang menjadikan tingkat kelulusan rendah yakni lahan praktik yang kurang memadai terutama di daerah.

“Kami berusaha menyelenggarakan uji kompetensi secara jujur dan bebas dari kecurangan,” ujar Masfuri.

Setelah mengikuti uji kompetensi, maka tenaga kesehatan tersebut akan mendapatkan surat tanda registrasi, yang diperlukan saat melamar pekerjaan.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara