Jakarta, Aktual.com — Maskapai Garuda Indonesia belum menaikkan harga tiket menyusul dinaikkannya biaya pokok per satuan jasa pelayanan navigasi penerbangan sebesar 10 persen oleh Kementerian Perhubungan.

“Untuk sementara belum ada kenaikan harga tiket, karena harus ada persetujuan Kemenhub, karena harus buka tarif batas atasnya,” kata General Manager Garuda Indonesia Cabang Manado Deddy Irawan di Manado, Senin (21/9).

Dia mengatakan kalaupun rencana Kemenhub tersebut dilaksanakan, maka Garuda akan tetap memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dan pelanggan Garuda.

“Kami akan terus perbesar pangsa pasar dari segmen koorporasi,” jelasnya.

Dia mengatakan dengan tawaran rate khusus kami rasa segmen ini akan tetap loyal dengan Garuda,” katanya.

Deddy mengatakan khusus untuk pelanggan perorangan atau segmen leisure tentunya kami juga tawarkan harga promo yang mendekati tarif batas bawah/TBB dan juga kami akan tawarkan bonus point mileage untuk anggota Garuda Miles/GFF,” jelasnya.

Dia mengatakan kenaikan biaya navigasi tidak bisa dihindari. Apalagi, pemerintah tengah menggenjot infrastruktur kenavigasian di Indonesia, Oleh karena itu, kemungkinan besar para maskapai bakal mengantisipasi kenaikan biaya jasa navigasi tersebut ke harga tiket.

Meski demikian, langkah tersebut harus diambil secara hati-hati agar tidak berdampak terhadap penurunan permintaan.

Kenavigasian penerbangan di wilayah udara Indonesia memang perlu terus ditingkatkan.

Kemenhub menaikkan biaya pokok per satuan jasa pelayanan navigasi sebesar sepuluh persen tersebut bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan untuk investasi baru, terutama menyangkut pelayanan navigasi penerbangan.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 103/2015 tentang perubahan atas Permenhub No. PM 17/2014 tentang formulasi dan mekanisme penetapan biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan.

Dalam aturan baru tersebut, komponen biaya usaha lainnya tidak lagi menjadi bagian dari biaya pokok per satuan jasa pelayanan.

Dengan demikian, komponen biaya pokok tersebut antara lain biaya pegawai, utilitas, perlengkapan, pemeliharaan, penyusutan dan biaya umum.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan