Jakarta, Aktual.com – Menteri ESDM, Ignasius Jonan mengklaim keputusan menaikkan harga jual gas ConocoPhillips Indonesia (COPI) ke PT Perusahaan Gas Negara (Persero) sudah berdasarkan asas keadilan
“Pada prinsipnya, gas itu harus ada pembagian yang fair antara operator di hulu dengan operator di midstream. Kalau misalnya harga gas di hulu itu kita tingkatkan, itu penerimaan negara naik. Naik sebanding yang ditingkatkan itu. Jadi ini bukan mengurangi (dari PGN) dikasihkan ke ConocoPhillips, bukan,” kata Jonan secara tertulis, Rabu (23/8)
Keputusan Jonan melalui Surat Menteri ESDM Nomor 5882/12/MEM.M/2017 menaikkan harga dari USD 2,6 per mmbtu menjadi USD 3,5 per mmbtu untuk volume 22,73 billion british thermal unit per day (BBTUD). Dari keputusan itu Jonan mengaku bahwa negara mendapat penerimaan sebesar USD 19,7 juta atau sekitar Rp 256 miliar.
“Penerimaan negara akan naik sekitar USD 19,7 juta hingga akhir kontrak 2019,” ungkap Jonan.
Adapun besaran tambahan bagian Negara dari kontrak kerjasama (GOI Take) dari Wilayah Kerja (WK) Corridor periode 1 Agustus 2017 hingga akhir kontrak 31 Desember 2019 terdiri dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar USD 11,4 juta dan Pajak Penghasilan (Pph) USD 8,3 juta.
Namun demikian sebelumnya Jajaran Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meminta Kementerian ESDM menyiapkan kompensasi pasca keluarnya putusan penaikan harga jual gas COPI ke PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.
Pasalnya melalui keputusan Jonan tersebut PGN dirugukan hingga Rp 240 miliar. Hal ini menjadi tidak berkeadilan karena di perusahaan PGN juga terdapat sebagian saham publik.
“Biasanya kebijakan gak bisa dilihat satu persatu, pasti ada rentetannya. Kalau misalnya ini disuruh ngalah mungkin ada yang dikasih kelonggaran (kompensasi) oleh ESDM. Ini belum dapat infonya,” ujar Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kementerian BUMN, Edwin Abdullah Minggu (20/8).
(Reporter: Dadangsah Dapunta)
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka