Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah melakukan peninjauan terhadap Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Menyikapi lonjakan tarif listrik sebagai imbas dari pencabutan subsidi atau peralihan ke mekanisme adjusmen yang akan terjadi pada bulan Juli mendatang, Institute for Development of Economics and Finance menilai hal ini cukup memberi sentimen negatif pada pergerakan ekonomi masyarakat.

Kendati dari aspek laju inflasi diperkirakan tidak begitu banyak mengalami pergeseran, namun kenaikan tarif pada pemakaian daya 900 VA yang berjumlah 19 juta pelanggan yang dicabut subsidi tersebut akan memberi tekanan pada kemampuan daya beli masyarakat.

“Memang gejolaknya untuk inflasi tidak signifikan, karena dampaknya lansung ke rumah tangga. Namun kebijakan ini menekan daya beli masyarakat,” kata Direktur Eksekuti INDE, Enny Sri Hartati kepada Aktual.com, Kamis (15/6)

Yang sangant disayangkan lanjut Enny, tekanan daya beli kali ini akan terjadi secara akumulasi yang memang sebelumnya daya belih masyarakat masih dalam keadaan tertekan.

“Sementara kita sekarang lagi berjuang melakukan perbaikan daya beli. Apalagi penyesuaian Juli nanti terjadi Setelah Lebatan, berbarengan dengan bea masuk sekolah dan ditambah beban bea listeik, ini tentu memberatkan.”

Maka dengan adanya tekanan daya beli masyarakat tersebut, Enny berharap agar  pemerintah menyediakan program yang mampu meng konpensasi daya beli masyarakat.

[Dadangsah Dapunta]

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Wisnu