Surabaya, Aktual.co — Kenaikan tarif KA Per 1 April 2015 mulai dikeluhkan banyak pihak. Sebab, yang paling mengejutkan untuk kenaikan tarif KA ekonomi hampir mencapai 500 persen.
Seperti KA KRD jurusan Kertosono-Surabaya dari yang semula Rp.2.000, menjadi Rp.10.000. KA Dhoho jurusan Blitar -Surabaya dari Rp.5500 menjadi Rp.15.000.
“Kenaikan ini tidak wajar. Jangankan kenaikan 500 persen. Naik 10 persen saja juga tidak wajar.” Kata ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Said Utomo kepada Aktual.co, Selasa (4/3).
Said menegaskan, pemerintah pernah menurunkan anggaran hampir Rp 80 miliar rupiah untuk perusahaan BUMN. Jika ingin menaikkan tarif KA, seharusnya harus membuktikan dulu dengan pembangunan infrastruktur yang ada. Sebab, jika langsung menaikkan tarif dengan dalih BBM naik dan sebagainya, tentu saja akan menimbulkan banyak pertanyaan.
“Uang kucuran untuk BUMN itu sudah banyak, kok menaikkan tarif. Bisa saja uang itu dibagi-bagi. Kalau alasan BBM naik itu tidak rasional. Bukannya harga BBM sudah turun dua kali? Seharusnya perbaiki infrastruktur dulu. Dan lagi stasiun dan rel itukan peninggalan jaman Belanda,” lanjutnya.
Kenaikan yang dianggap tidak memperhatikan masyarakat, justru akan membuat masyarakat kelas bawah beralih menggunakan kendaraan pribadi roda dua yang berpotensi kemacetan serta kecelakaan. Padahal, kereta api merupakan alat transportasi massal untuk mengurangi kemacetan jalan.
Sementara itu, Manager Humas PT KAI Daop VIII Surabaya Sumarsono menjelaskan, kenaikan tarif sudah berdasarkan kajian dan pertimbangan dan dirasa tidak memberatkan.
“Semua ini dilakukan karena berbagai indikator mulai naiknya BBM bersubsidi, kurs dolar terhadap rupiah, dan lainnya,” ujar Sumarsono.
Seperti diketahui, mulai 1 April 2015, tarif kereta api (KA) ekonomi bersubsidi dari Pemerintah, baik KA jarak jauh ataupun KA lokal mengalami kenaikan. Kenaikan tarif KAI ini menunjuk pada perjanjian antara PT Kereta Api Indonesia (persero) dengan Dirjen Perkeretaapian No. HK.221/I/1/kKA-2015 tanggal 2 Januari 2015 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO) Bidang Angkutan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2015.
Artikel ini ditulis oleh: