Jakarta, Aktual.com – Pemerintah telah memutuskan untuk menunda kenaikan tarif listrik hingga 31 Desember 2017. Menteri ESDM, Ignasius Jonan menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil atas dasar arahan Presiden Joko Widodo.
“Sesuai arahan Bapak Presiden bahwa tarif listrik per 1 Juli hingga 31 Desember 2017 tidak ada yang naik atau tetap seperti sekarang. Jadi tarif listriknya bisa turun, atau paling tidak dari 1 Juli hingga 31 Desember 2017 tidak ada tarif listrik yang naik,” kata Menteri Jonan melalui siaran Pers yang diterima oleh Aktual.com, Sabtu (24/6).
Dengan demikian, mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2017, pelanggan 900 VA baik kategori rumah tangga mampu dan tidak mampu, tarifnya sama-sama tidak akan naik atau tetap.
“Setelah pencabutan subsidi listrik bagi 19 juta pelanggan 900 VA Rumah Tangga Mampu yang dilakukan pada 1 Januari, 1 Maret, dan 1 Mei 2017 lalu, maka hingga Desember 2017 tarifnya tidak mengalami kenaikan, yaitu tetap Rp1.352 per kWh. Untuk tarif pelanggan 900 VA rumah tangga tidak mampu pun juga tetap, yaitu Rp586 per kWh,” tambah Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama, Kementerian ESDM, Sujatmiko.
Sebelumnya, Pemerintah mencabut subsidi listrik bagi 19 juta pelanggan 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM) dari total keseluruhan 23,1 juta pelanggan 900 VA. Pencabutan dilakukan bertahap tiap 2 bulan mulai 1 Januari 2017 hingga 1 Mei 2017. Sehingga hanya 4,1 juta pelanggan 900 VA rumah tangga mampu yang tetap diberikan subsidi.
Namun, pada Juni 2017 ini, PT PLN (Persero) menemukan sejumlah 2,4 juta pelanggan 900 VA yang sempat dicabut subsidinya, setelah diverifikasi ulang, ternyata masih layak diberikan subsidi.
Dengan demikian maka pelanggan 900 VA rumah tangga tidak mampu yang masih layak disubsidi akan bertambah dari 4,1 juta pelanggan menjadi 6,5 juta pelanggan. Artinya pelanggan 900 VA yang benar-benar dicabut subsidi berkisar 17 juta pelanggan rumah tangga.
(Dadangsah Dapunta)
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka