Jakarta, Aktual.com — Persoalan kenaikan tunjangan anggota DPR menjadi polemik. Tak sedikit anggota Dewan yang menolak, tak sedikit pula pihak yang menyebut penolakan itu adalah bohong. Apalagi, disebutkan DPR telah meminta kenaikan tunjangan hingga dua kali.
Peneliti anggaran dari Centre for Budget Analisys (CBA), Uchok Sky Khadafi mengatakan jika ada anggota dewan yang menyatakan bahwa sudah dua periode pendapatan tidak naik, adalah bohong belaka. Sebab, menurut catatan CBA (Center for budget analysis) sudah dua kali ada kenaikan tunjangan DPR.
Uchok menjelaskan, kenaikan tunjangan pertama penghasilan bersih anggota dewan untuk tahun 2010 sebesar Rp44.934.400. Kemudian, pada tahun 2013 atau slip gaji 2013, anggota dewan per bulan penghasilan kotor sebesar Rp67.274.345, dan penghasilan bersih sudah dipotong pajak sebesar Rp58.366.000.
“Jadi, selama menjadi anggota dewan sejak tahun 2009-2014 ada kenaikan penghasilan anggota dewan sebesar Rp13.431.600,” ujar Uchok di Jakarta, Kamis (17/9).
Uchok mengungkapkan, kenaikan penghasilan ini diperoleh dari slip gaji tahun 2013 sebesar Rp58.3 juta. Dari gambaran diatas, diam-diam anggota dewan dan sekjen DPR menaikkan penghasilan anggota dewan sebesar Rp13,4 juta.
“Penghasilan ini berasal dari pada slip gaji pada tahun 2010, sebagai jabatan anggota biasa, tidak mendapat anggaran untuk item ‘tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran’,” sebutnya.
Pada slip gaji tahun 2013 sesuai SK (surat keputusan) sekjen tahun 2013 tanggal 2 januari 2013, semua anggota dewan menerima tunjangan kegiatan peningkatan fungsi pengawasan sebesar Rp5 juta, peningkatan fungsi legislasi sebesar Rp.5 juta, dan peningkatan fungsi anggaran sebesar Rp5 juta. Kenaikan gaji ini bukan berasal dari item Gaji pokok.
“Kenaikan penghasilan anggota dewan ini diakal-akali dengan cara membuka item baru atau penambahan nomenklatur baru seperti adanya kegiatan peningkatan fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran,” cetusnya.
Kenaikan tunjangan kedua adalah pendapatan anggota DPR dari tunjangan dari tahun 2014 ke 2015 mengalami kenaikan sebesar 60,4 persen atau tahun 2014 sebesar Rp434.2 miliar menjadi sebesar Rp696.9 miliar.
Untuk mendukung kenaikan tahun 2015 ini, ada persetujuan prinsip menteri keuangan untuk menyetujui kenaikan tunjangan DPR yang tertuang dalam menteri keuangan pada tahun 2015, atau dengan keputusan Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015 tertanggal 9 Juli 2015 sebagai batas kenaikan tunjangan DPR.
“Kenaikan pendapatan DPR ini benar benar tidak etis, karena secara diam-diam naik begitu saja, tanpa ada pemberitahuan ke publik. Kenaikan ini bisa dikatakan bahwa APBN bukan milik rakyat, tetapi milik anggota dewan sendiri. Ingin naik tunjangan, tinggal bikin saja dan bisa langsung naik. Sedangkan rakyat, harga harga lagi naik hanya bisa gigit jari saja,”
“Sudah tunjangan naik dua kali, masih dikatakan masih kurang. Dasar DPR serakah, yang mereka pikirkan isi perut mereka sendiri,” tandasnya
Artikel ini ditulis oleh: