Surabaya, Aktual.co — Besaran angka UMK 2015 yang ditetapkan Gubernur Jatim sebesar Rp2.710.000, dinilai memberatkan perusahaan yang ada di Jawa Timur.
Anggota Dewan Pengupahan dari unsur Asosiasi Perusahaan Indonesia (APINDO) Jatim, Toni Towoliu mengatakan bahwa UMK di Jawa Timur mengalami kenaikan 22,5 sampai 23 persen. Padahal, dalam hitungan Apindo, perusahaan hanya mampu membayar pegawai dengan kenaikan 11 persen, atau setara Rp2,4-Rp2,5 juta per bulan.
“Kenaikan 23 persen ini cukup memberatkan perusahaan. Resikonya perusahaan akan gulung tikar satu persatu. Resiko kedua, akan ada pengurangan tenaga kerja. Padahal hitungan kami batas maksimal kenaikan UMK 2015 adalah 11 persen dari UMK 2014 atau dikisaran angka Rp.2,4 juta.” Ujar Tony, Jumat (21/11).
Menyikapi kenaikan yang dianggap tidak realistis, Apindo berencana akan mundur dari Dewan Pengupahan. Sebab, selama ini kepentingan Apindo seolah-olah tidak diperhatikan. Rencana pengunduran diri tersebut akan dimulai dari tinggkat Provinsi, lalu diikuti tingkat kabupaten/kota.
Hal senada dikatakan Koordinator Bidang Pengupahan Apindo Jawa Timur, Jhonson Simanjuntak. Dia menyatakan bahwa proses penetapan upah di Jatim sudah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami sudah memberikan saran untuk membangun. Tapi aspirasi kami tidak pernah didengarkan. Jadi penarikan dari dewan pengupahan adalah solusi yang sangat tepat.” Kata jhonson.
Artikel ini ditulis oleh:

















