Jakarta, Aktual.co — Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan ditetapkan pada 1 November mendatang dinilai belum efektif karena sampai saat ini baru ada 3 dari 34 provinsi di Indonesia yang sudah menetapkan nilai UMP.

Menurut Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo, penetapan nilai UMP harus diputuskan dengan seksama karena jika tidak akan berdampak luas terhadap perekonomian Indonesia.

“UMP nanti perlu diselesaikan pada tanggal 1 November. Kami memahami kabinet baru waktunya sudah mendesak, tapi mohon diputuskan dengan hati-hati,” ujar Agus yang ditemui di Gedung BI, Jakarta, Senin (27/10).

Agus menambahkan bahwa jika kenaikan UMP tidak diperhatikan dengan baik akan berdampak pada inflasi yang tinggi dan dapat menyebabkan Indonesia menjadi negara yang kurang kompetitif.

“Untuk itu perlu adanya kerjasama antar pihak agar kesejahteraan pekerja terjamin, dan di sisi lain investasi tidak terhambat,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka