Jakarta, Aktual.com – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai pemerintah harus menaikkan upah buruh di seluruh Indonesia untuk mendongkrak daya beli masyarakat yang tengah menurun.
Desakan ini dilontarkannya menjelang penetapan upah minimum provinsi (UMP) di seluruh Indonesia pada 1 November mendatang.
“Iya betul, harus dinaikkan upah untuk mendongkrak daya beli,” ujarnya ketika dihubungi Aktual, Jum’at (27/10).
Menurutnya, penurunan daya beli masyarakat sangat erat kaitannya dengan upah buruh Indonesia yang hingga kini masih terbilang rendah.
“Apa penyebabnya? Menurut buruh penyebabnya adalah PP (Peraturan Pemerintah) No 78/2015, harus dicabut itu PP 78/2015,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, PP 78/2015 merupakan regulasi yang mengatur ketentuan kenaikan upah buruh berdasar pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Said Iqbal beranggapan jika pemerintah masih ngotot untuk menerapkan PP 78/2015, seharusnya upah minimum di seluruh Indonesia harus lebih tinggi dibandingkan dengan negara-negara tetangga. Hal ini disebabkan pertumbuhan ekonomi Indonesia relatif lebih baik dari negara ASEAN.
Said Iqbal menambahkan, rendahnya upah buruh di Indonesia dapat dilihat dari survei yang dilakukan badan buruh internasional atau ILO. Berdasar survei tersebut, upah rata-rata buruh di Indonesia hanya mencapai 174 dollar AS.
Angka tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan beberapa negara tetangga, seperti Vietnam, Thailand dan Filipina. Upah rata-rata buruh di Vietnam misalnya, telah menembus 181 dollar AS, sedangkan Thailand dan Filipina masing-masing telah mencapai 357 dollar AS dan 206 dollar AS.
“Itu artinya upah kita murah,” pungkasnya.
(Reporter: Teuku Wildan)
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan
Eka