Jakarta, Aktual.com – Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi, yang membelitnya.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka penerimaan gratifikasi di Kutai Kartanegara,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (6/10).
Selain memeriksa Rita, KPK juga akan memeriksa satu tersangka penerimaan gratifikasi lainnya, yaitu komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin.
Sampai berita ini diturunkan, Rita yang mengenakan baju dan kerudung berwarna hitam masih duduk di lobi gedung KPK, Jakarta untuk menunggu pemeriksaan oleh penyidik KPK.
KPK resmi menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan dua orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kutai Kertanegara.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu