Pengamat Hukum tata Negara Margarito Kamis

Jakarta, Aktual.com – Pengamat Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai, sikap Ketua KPK Agus Rahardjo yang akan menggunakan pasal obstruction of justice ke anggota Pansus DPR menunjukan tak faham sistem ketatanegaraan.

Margarito Kamis pun menganggap pernyataan Agus Rahardjo itu sama saja ingin membubarkan DPR RI sebagai lembaga negara.

“Saya menilai ancaman itu sama artinya KPK ingin membubarkan DPR RI. Beda beda tipis lah. Tapi intinya adalah membubarkan DPR,” kata Margarito Kamis di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (5/9).

Bila memang Pansus dinilai mengganggu proses penyidikan yang tengah dilakukan KPK, maka tidak perlu Agus Rahardjo berbasa-basi dengan mengeluarkan statment seperti itu.

“Tangkapin (langsung) anggota Pansus Angket KPK. Silahkan. Pak Masinton kan sudah datang tuh (kemarin ke KPK),” ujar dia.

Novrizal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Novrizal Sikumbang
Editor: Wisnu