Semarang, Aktual.com – Menteri Hukum dan HAM (menkumham) Yasonna H Laoly ancam sanksi pemecatan terhadap petugas Lembaga Pemasyarakatan yang ikut andil mengendalikan narkoba dari dalam penjara.

Hal itu diungkapkan saat memberikan pembinaan kepada puluhan petugas Lapas Bulu kelas II Wanita Semarang, Jum’at (12/6).

“Saya berharap petugas tidak ada yang turut menjadi pengedar narkoba. Perlu itu diingat, jika betul mengendalikan narkoba dari dalam Lapas, maka ancamannya tidak main-main,” tegasnya.

Saat ini, menurut dia, Indonesia ditetapkan status darurat narkoba. Berbagai macam program kerjasama dalam pemberantasan narkoba terus dilakukan, termasuk program rehabilitasi pemakai narkoba.

Selain itu, pihaknya juga mengingatkan kepada petugas agar dalam menjalankan tugas tidak melanggar standar operasional prosedur (SOP).

“Jangan lakukan hal yang melanggar SOP. Untuk menjaga hal-hal berpotensi penyalahgunaan narkoba,” kata dia.

Dalam kunjungannya di beberapa Lapas dirinya menilai petugas lapas sudah maksimal dalam menjalankan pekerjaannya. Dengan begitu, hal-hal yang baik harus tetap dipertahankan.

“Tadi kunjungan ke Ambarawa dan Salatiga menumukan kondisi Lapas bersih. Saya menghargai pekerjaan kalian disini. Itu harus dipertahankan denga baik,” beber dia.

Laporan: Muhammad Dasuki

Artikel ini ditulis oleh: