Jakarta, Aktual.com – Korlantas Polri sudah mulai memberlakukan tilang elektronik, electronic traffic law enforcement (ETLE), setidaknya di 12 polda yang tersebar di Indonesia pada 23 Maret 2021 yang lalu.
Dengan tilang elektronik, para pengemudi yang melanggar akan ditilang dengan cara digital melalui kamera ETLE yang tersebar di wilayah masing-masing. DKI Jakarta memiliki kamera ETLE sebanyak 98 titik yang tersebar di jalan protokol dan sekitarnya, misalnya yang terdapat di Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin, Simpang Kota Tua, serta kawasan Simpang Istana Negara.
Kendati demikian, bagi pemilik kendaraan yang sudah menjual atau sedang meminjamkan kendaraan mereka dan tidak merasa melanggar namun mendapatkan surat konfirmasi ke alamat yang bersangkutan jangan panik. Ini bukanlah surat tilang, melainkan hanya surat konfirmasi.
Surat konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan di mana pemilik kendaraan wajib menginformasikan tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran.
Dalam situs resmi ETLE dituliskan bahwa, dengan melakukan konfirmasi dan memberikan info pengendara baru, maka Anda sudah berpartisipasi dalam usaha menertibkan kepemilikan kendaraan. Dalam skenario terburuk di mana kendaraan terkait digunakan untuk tindakan kriminal, maka Anda sudah membantu mempermudah penyelidikan.
Pemilik kendaraan juga diberikan batas waktu untuk melakukan konfirmasi paling lama hingga delapan hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi.
Selain itu, kegagalan pemilik kendaraan untuk konfirmasi akan mengakibatkan blokir STNK Sementara baik itu ketika telah pindah Alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.
Dengan diberlakukannya penerapan tilang berbasis digital ini, diharapkan dapat membuat para pengendara lebih mematuhi aturan lalu lintas dan juga berkendara dengan benar tanpa membahayakan pengguna jalan lainnya. (Antara)
Artikel ini ditulis oleh:
As'ad Syamsul Abidin