Surabaya, Aktual.Com-Kendati KH Ma’ruf Amin sudah memaafkan Ahok dan kuasa hukumnya, PWNU Jatim masih berharap agar Ahok ditindak.
“Jadi, kita baru saja melakukan musyawarah dengan para ulama PWNU jatim, kami masih sangat-sangat kecewa dengan Ahok dan kuasa hukumnya. Sangat kecewa sekali.” sesal Wakil Rois Syuriah PWNU Jatim, KH Anwar Iskandar, di Gedung PWNU Jatim, Surabaya, Jumat(3/2/2017).
KH Anwar Iskandar menyebut ucapan Ahok dan tim kuasa hukum telah melanggar undang tentang ujaran kebencian. Oleh sebab itu, tanpa perlu dilaporkan, polri wajib untuk segera memproses hukum.
“Itu terbukti melanggar hate speech. Makanya, kami mendesak polri untuk segera mengusut.” KH Anwar.
Selain itu, lanjut KH Anwar Iskandar, jika tuduhan komunikasi antara KH Ma’ruf Amin dengan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) secara salah dan diperoleh melalui penyadapan, PWNU menuntut kepada pihak yang berwemang untuk segera mengusut kasus ini secara tuntas.
“Kalau yang menyadap itu swasta, polisi harus bertindak. Kalau yang menyadap itu polisi atau unsur lain, maka presiden juga harus bertindak.” pungkas KH Anwar.
Pewarta : Ahmad H Budiawan
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs