Jakarta, Aktual.com – Presiden RI Joko Widodo melalui Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), membubarkan 18 tim kerja, badan dan komite yang pendiriannya berdasarkan keputusan presiden (keppres).

Pembubaran tersebut ternyata tidak hanya sampai pada 18 tim kerja, badan dan komite yang dihapuskan lewat Peraturan Presiden (Perpres) tersebut, karena Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengisyaratkan adanya pembubaran lembaga susulan.

Tjahjo mengatakan setidaknya masih ada 96 lembaga atau komisi, baik dibentuk dengan undang-undang maupun keputusan pemerintah yang sedang dikaji untuk dihapuskan.

Penghapusan atau pembubaran lembaga lembaga tersebut saat ini menjadi sebuah keniscayaan. Perampingan lembaga dan komisi dibutuhkan untuk merealisasikan pemerintahan dengan kerja yang lebih efisien.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komaruddin mengatakan Presiden Joko Widodo telah menyampaikan targetnya tentang perbaikan dan penyederhanaan birokrasi, serta pemerintahan bisa lebih bekerja cepat.

Jadi pembubaran itu menjadi keniscayaan agar tidak ada lagi lembaga negara atau lembaga pemerintahan tapi miskin fungsi, dan juga tidak ada lembaga negara tapi tidak sebenarnya tidak berguna untuk rakyat, katanya.

Malah dengan keberadaan lembaga yang miskin fungsi hanya akan menyedot keuangan negara begitu besar dan hanya menghasilkan sedikit manfaat, atau malah tidak bermanfaat sama sekali, hanya pemborosan uang negara saja karen habis untuk menggaji banyak orang dan menyediakan biaya untuk program yang tidak memberikan manfaat.

Keputusan presiden untuk membubarkan lembaga-lembaga yang tidak memberi kontribusi bagi negara menurut dia menjadi pilihan yang sangat tepat.

Karena kata Ujang Komaruddin prampingan akan menyusutkan bobot pemerintahan, tidak kelebihan bobot, sehingga bisa berlari lebih kencang dalam merealisasikan visi dan misi yang sudah ditargetkan presiden untuk periode keduanya ini.

Pemerintah juga akan lebih ringan dari sisi anggaran dengan pembubaran tersebut, keuangan negara pun bisa dialihkan pada sektor-sektor prioritas untuk percepatan program-program yang telah dirancang.

“Tapi ada juga yang perlu dipikirkan dalam pembubaran itu, yakni para pegawainya apalagi yang sudah punya jabatan, ketika dipindahkan atau melebur ke lembaga lain ini harus bisa diatasi agar harmonisasi pemerintahan terjaga,” katanya.

Lewat sejumlah evaluasi

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan pengintegrasian atau penghapusan lembaga tentunya melewati sejumlah evaluasi.

“Visi-misi Presiden terkait reformasi birokrasi menjadi dasar evaluasi pengintegrasian dan penghapusan 18 lembaga negara dalam rangka penyederhanaan birokrasi,” kata Tjahjo.

Evaluasi itu meliputi potensi tumpang-tindih dan fragmentasi antarkementerian dan lembaga, penyederhanaan struktur organisasi guna mempercepat proses pengambilan keputusan, dan penyederhanaan proses birokrasi pemerintah sekaligus mengoptimalkan profesionalisme aparatur.

“Penyederhanaan birokrasi yang ada antara lain evaluasi terhadap pelaksanaan kinerja dan birokrasi, termasuk pelayanan publik, serta memberikan rekomendasi dalam upaya penyederhanaan birokrasi dalam upaya perbaikan birokrasi,” kata Tjahjo.

Menpan RB juga melanjutkan penghapusan lembaga nonstruktural itu untuk menghindari terjadinya pemborosan kewenangan dan meningkatkan efisiensi.

“Ada sejumlah lembaga nonstruktural yang berpotensi untuk dibubarkan yang dibentuk berdasarkan peraturan presiden atau keputusan presiden serta melalui peraturan pemerintah dan undang-undang. Terhadap UU tentu harus ada proses panjang berupa revisi UU dan mengajukan kepada DPR yang mempunyai hak dalam bidang legislasi,” kata Tjahjo.

Kementerian PANRB pun tidak sendiri mengevaluasinya, tapi berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memeriksa kembali urgensi dari keberadaan lembaga-lembaga tersebut.

Langkah tepat

Pakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Dr Fahri Bachmid menilai rencana Presiden Joko Widodo untuk membubarkan 18 lembaga negara merupakan langkah yang tepat dan sangat bermanfaat.

“Beleid Presiden terhadap pembubaran 18 lembaga negara itu tepat jika ditinjau dari aspek konstitusi dan kajian hukum tata negara secara mendalam, komprehensif, dan substantif untuk menata ‘overlapping’ kewenangan dan beban anggaran negara.

Jadi, itu sebagai ‘moment of truth’ penataan inflasi lembaga negara independen, ujar Fahri.

Kebijakan pembubaran tersebut, menurut Fahri merupakan sebuah terobosan kebijakan negara yang sangat konstruktif serta solutif dalam mengurai salah satu problem ketatanegaraan yang dialami bangsa dan negara selama ini.

Ia mengatakan pembubaran lembaga negara itu harus dijadikan Presiden Jokowi sebagai “moment of truth” dalam menata serta mengkonsolidasi kelembagaan negara secara baik, tepat, presisi, dan proporsional sesuai konstitusi dan perundang-undangan yang berlaku.

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus mengapresiasi kebijakan Presiden Joko Widodo yang membubarkan 18 lembaga, badan dan komite yang dinilai kurang efektif maupun kinerja yang kurang optimal.

“Kebijakan presiden harus didukung sepanjang tujuannya membuat penyederhanaan birokrasi dan tercapainya efisiensi dan efektifitas dalam pemerintahan dan juga guna menciptakan pelayanan publik yang lebih baik,” kata Guspardi

Dia menilai pembenahan dan penataan terhadap lembaga, badan dan komite termasuk departemen yang ada seharusnya tidak hanya berhenti sampai di sini.

Menurut dia, pembenahan dan penataan hendaknya terus dilakukan kajian mendalam terhadap lembaga dan badan yang kurang berfungsi dan tidak produktif atau keberadaannya paralel dengan departemen atau lembaga yang lain.

“Karena itu perlu dilakukan penggabungan atau pembubaran terhadap hal tersebut. Kebijakan ini tentunya sebagai upaya untuk meminimalisir pemborosan dan memangkas alur birokrasi dapat terwujud,” ujarnya.

Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi juga mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang membubarkan 18 lembaga negara.

“Langkah Presiden membubarkan 18 lembaga patut diapresiasi sebagai wujud langkah efisiensi anggaran di tengah pandemi COVID-19. Sebagaimana kita ketahui perekonomian lesu, anggaran tersedot ke COVID-19 sehingga harus dilakukan efisiensi,” kata dia.

Dia menjelaskan, lembaga yang dibubarkan itu memang mayoritas lembaga yang tidak maksimal, tidak berhubungan langsung dengan kebutuhan rakyat, dan ada yang menyebutnya sebagai lembaga “receh”.

Menurut dia, karena “receh” dan membebani anggaran, maka patut dibubarkan serta sekaligus menunjukkan ketegasan dan keseriusan Jokowi menata lembaga yang anggarannya bersumber dari APBN.

“Lalu terhadap pegawai di 18 lembaga tersebut harus dilakukan secara proporsional, seperti dialihkan kepada instansi lain atau skema lain yang dipersiapkan secara matang oleh pemerintah,” ujarnya pula.

Awiek berharap Presiden Jokowi juga tidak berhenti pada pembubaran 18 lembaga negara, namun juga menyasar lembaga lain yang tidak efektif dan tidak terlalu bermanfaat bagi publik. (Antara)

Artikel ini ditulis oleh:

As'ad Syamsul Abidin