“Seharusnya (masyarakat) diservis, kita datang ke sana malah takut,” sambung Adrianus.

Mantan Komisioner Kompolnas ini mengatakan, berkaca pada pengecekan yang dilakukan perwakilan ORI, seharusnya masyarakat dapat dilayani apabila ingin mengurus perizinan bahan peledak di Kemenhan. Masyarakat, sambungnya, tidak boleh dibuat takut oleh ketidakramahan birokrasi.

“Masyarakat kan pada dasarnya minta izin untuk pengurusan bahan peledak, ya jangan dibuat takut dong. Setelah dihitung-hitung ya akhirnya (Kemenhan) terendah,” tutur Adrianus.

Sekadar informasi, hasil penilaian kepatuhan pelayanan publik yang dilakukan ORI diklasifikasikan dengan menggunakan traffic light system, yakni zona merah, zona kuning dan zona hijau. Zona merah memiliki arti tingkat kepatuhan rendah, zona kuning berarti tingkat kepatuhan sedang dan zona hijau merupakan tingkat kepatuhan tinggi.

Penilaian kepatuhan oleh ORI ini dilakukan secara serentak terhadap 22 kementerian, 6 lembaga, 22 provinsi, 45 pemerintah kota, dan 107 pemerintah kabupaten.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan