Kuasa hukum Pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan terkait kisruh dengan Pemprov DKI Jakarta terkait pengelolaan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang di Jakarta, Selasa (3/11). PT Godang Tua Jaya dan PT. Navigat Organic Energy Indonesia yang mengelola sampah DKI Jakarta di Bantar Gebang berharap dapat segera berdialog dengan Pemprov DKI Jakarta untuk menyelesaikan permasalahan pengelolaan TPSP Bantar Gebang tanpa harus melalui proses hukum di pengadilan. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc/15.

Jakarta, Aktual.com — Pakar hukum, Yusril Ihza Mahendra meragukan penyelidikan kasus ‘pemufakatan jahat’ oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebab, peyelidikan Kejaksaan Agung akhir-akhir diduga bernuansa kepentingan politik dan pengusaha.

Dengan adanya hal tersebut, Yusril justru mempertanyakan arah penyelidikan yang dilakukan oleh jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus.

“Ke arah mana penyelidikan Kejagung? Apakah dimaksud akan “menyeret” seseorang atau sekelompok orang dan “melindungi” nama-nama lainnya?,” ujar Yusril dalam pesan elektroniknya kepada wartawan, Jumat (4/12).

Dia meragukan penyelidikan oleh Kejaksaan Agung karena penegakan hukum yang dilakukan sangat kental bermuatan politik.

“Kenyataan ini sangat serius, apalagi akhir-akhir ini Kejagung terus ditimpa rumors tidak sedap, yakni “bias” dalam melakukan langkah penegakan hukum karena terlalu banyak kepentingan politik dan bisnis dari para politisi dan pengusaha di balik layar,” tegas Yusril.

Belum jelas ada tindak pidana, Kejaksaan Agung malah nyelonong masuk dalam pengusutan rekaman antara Ketua DPR Setya Novanto dan bos PT Freeport Maroef Sjamsoeddin. Sebaliknya baik Kepolisian maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih memilih untuk menunggu hasil sidang MKD.

Kapolri Jendral Badrodin Haiti pun dalam kesempatannnya mengatakan PT Freeport sebagai pihak terkait pun belum memberikan laporan.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby