Jakarta, Aktual.com – Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) tengah berada di atas angin dan memenangi drama perseteruannya dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pemilu 2019.
Gugatan OSO telah dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu (14/11). PTUN membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Tahun 2019.
“Mengadili mengabulkan gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya,” kata ketua majelis Edi Sapta Surheza di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Rabu (14/11).
Dengan demikian, KPU harus memasukkan nama OSO dalam DCT Pemilu 2019 untuk DPD RI.
“Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan keputusan Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 yang baru yang mencantumkan nama Penggugat sebagai Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019,” ujar majelis.
SK ini dikeluarkan pada 20 September 2018 ini setelah terbitnya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Anggota DPD.
PKPU 26/2018 sendiri bersumber pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang terbit pada 28 Juli 2018. Putusan ini memang melarang pengurus partai politik untuk menjadi calon legislatif (Caleg) DPD RI.
Putusan MK ini terbit usai KPU mengeluarkan Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2019 untuk DPD RI. OSO yang sebelumnya terdapat dalam DCS pun harus dicoret oleh KPU yang berimbas pada hilangnya nama dia dalam Daftar Calon Tetap (DCT).
Kuasa hukum OSO, Dodi S Abdulkadir mengkonfirmasi putusan PTUN. “SK DCT KPU dinyatakan batal dan diperintahkan dicabut. Lalu majelis memerintahkan KPU terbitkan SK DCT Baru yang mencantumkan nama OSO,” katanya.
Menurut Dodi, majelis hakim juga memerintahkan KPU untuk menerbitkan keputusan Tentang Penetapan DCT Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 yang baru, dengan mencantumkan nama Ketua Umum Partai Hanura itu sebagai Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019.
“Pertimbangan majelis sama persis dengan gugatan kita. Intinya KPU melanggar aspek prosedur dan substansi karena memberlakukan putusan MK secara surut,” ujar Dodi.
Sebelumnya, OSO telah membawa masalah ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Hanya saja, Bawaslu memutus untuk menolak gugatan OSO.
Selain itu, OSO juga menggugat putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 ke Mahkamah Agung (MA). Oleh MA, gugatan OSO dimenangkan karena putusan MK dinilai tidak dapat diberlakukan pada Pemilu 2019, melainkan Pemilu 2024.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan