Rio diperiksa sebagai saksi dugaan kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti terkait "pengamanan" kasus Bansos Pemprov Sumatera Utara di Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi.

Jakarta, Aktual.com — Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Rio Capella, menyebut dirinya sempat menjadi calon Jaksa Agung.

Pernyataan itu, disampaikan Rio ketika menjalin pertemuan dengan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, pada April 2015 di Restoran Jepang Edogin Hotel Mulia Senayan.

“Dalam pertemuan tersebut, terdakwa sempat menyatakan bahwa pada saat pencalonan Jaksa Agung, terdakwa merupakan salah satu kandidiat yang akan ditunjuk menjadi Jaksa Agung,” ujar Jaksa Penuntut Umum KPK, Yudi Kristiana, ketika membacakan dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/11).

Atas pernyataan Rio tersebut, makin mengkuatkan keyakinan Gatot bahwa Rio bisa membantu perkaranya di Kejaksaan Agung.

Jaksa menuturkan, ketika pertemuan itu Rio mendapat cerita bahwa pelaporan dugaan tindak pidana korupsi di Kejagung itu, dipicu oleh ketidakharmonisan hubungan Gatot sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, Tengku Erry Nuradi, yang juga politisi Partai Nasdem.

“Ya Wagub itu kan orang baru di partai,” kata Jaksa menirukan ucapan Rio ketika itu.

Sebelumnya, Rio didakwa telah menerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumatera Utara non aktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, berupa uang sejumlah Rp 200 juta. (Selengkapnya: Mantan Sekjen Partai Nasdem Didakwa Terima Suap Rp200 Juta).

Rio kedapatan sebagai pihak yang secara aktif meminta uang pengamanan bansos sumut tersebut. (Baca: Mantan Sekjen Partai Nasdem Aktif Meminta Uang Pengamanan Bansos).

 

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby