Jakarta, Aktual.co — Mantan Presiden Direktur PT Sentul City Tbk dan mantan Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri (BJA) Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng pernah meminta namanya tidak dikaitkan dalam kasus yang menyeret anak buahnya Yohan Yap kepada Presiden Komisaris Indonesia sekaligus Wakil Komisaris SCTV Suryani Zaini.
“Beliau (Swie Teng) menyatakan tidak ada hubungan dengan Yohan dan Yohan paling hubungan dengan A Sie (Haryadi Kumala). Beliau menyatakan tolonglah jangan libatkan nama saya, anak saya, Sentul City dan jangan melibatkan (Kementerian) Kehutanan,” kata Suryani Zaini dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (1/4).
Suryani menjadi saksi untuk terdakwa Swie Teng yang didakwa menyuap Rp5 miliar kepada Bupati Bogor ketika itu Rachmat Yasin untuk menerbitkan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT BJA sekaligus sengaja mempengaruhi saksi sehingga dinilai merintangi penyidikan atas nama tersangka Yohan Yap yang merupakan anak buahnya.
“Dia (Swie Teng) mengatakan kayaknya gue gak sanggup mengikuti pemeriksaan KPK dan mencetuskan akan mempertimbangkan mau melarikan diri dalam pertemuan itu,” ungkap Suryani.
Suryani bertemu dengan Swie Teng pada 15 Mei 2015 di rumah pemegang saham SCTV yaitu Eddy Kusnady Sariaatmadja di Jalan Lumajang, Jakarta.
“Saat itu Pak Swie Teng belum dipanggil KPK, tapi dari garis tubuhnya beliau sudah siap pergi saja,” tambah Suryani.
Suryani kemudian mengaku bersedia untuk membantu Swie Teng dengan memberikan sejumlah saran.
“Saya concern (dengan Pak Swie Teng) karena saya tergabung dalam gerakan antikorupsi. Jadi saya sarankan kalau bapak tidak salah, tidak punya hubungan (dengan Yohan), maka saya sarankan alternatif lain kalau gak salah bisa jadi ‘justice collaborator’ atau saya bersedia untuk mengantarkan ke KPK karena pemegang saham saya bilang ini orang yang dizalomi, jadi kalau memang tidak bersalah ya ke KPK supaya KPK mendapat ‘picture’ sebenarnya,” cerita Suryani.
Swie Teng pun mengaku tidak mengenal dengan Yohan Yap yang ditangkap KPK pada 7 Mei 2014 karena akan menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin untuk meloloskan rekomendasi tukar-menukar lahan.
“Terdakwa menceritakan ada tersangka namanya Yohan, saat itu saya sama sekali belum tahu kalau Yohan ditangkap tangan KPK dan Pak Swie Teng menyatakan tidak kenal, dia (Yohan) karyawan adik saya A Sie (Haryadi Kumala),” tambah Suryani.
A Sie, menurut Swie Teng punya tabiat yang tidak baik seperti suka mengambil uang di perusahaan.
“Swie Teng mengaku sudah sakit dan jarang masuk kerja, dia menyatakannya di depan Eddy Sariaatmaja dan Adi Sariaatmaja,” tambah Suryani.
Namun dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh Steven yaitu menantu Swie Teng itu, Suryani akhirnya menyetujui untuk mengatur pertemuan dengan salah seorang pengacara untuk Swie Teng.
“Pak Swie Teng minta alternatif pengacara ke saya, saya sebutkan beberapa pengacara, dan atas persetujuan pemegang saham maka saya bantu mencarikan yaitu Luhut (Pangaribuan) supaya beliau menghadapi pemeriksaan dengan baik,” ungkap Suryani.
Dalam perkara ini, Cahyadi didakwa pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Selanjutnya Cahyadi didakwa pasal 21 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberatnasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 201 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap jaksa Surya Nelli.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















