Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK. Aktual.com/Sandi

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi untuk menjadi saksi dalam pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), sebagai tersangka.

“Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk Arief Prasetyo Adi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Jumat (26/1).

Kendati demikian, Ali Fikri belum memberikan keterangan lebih lanjut soal keterangan apa yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut.

KPK Pada Jumat (13 Oktober 2023), secara resmi menahan SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta (MH) terkait kasus dugaan korupsi di Kementan. Kasdi Subagyono (KS), Sekretaris Jenderal Kementan, telah ditahan sebelumnya pada Rabu, 11 Oktober 2023.

Kasus dugaan korupsi di Kementan bermula saat SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian dari tahun 2019 hingga 2024. Selama masa jabatannya, SYL dituduh melakukan pungutan dan menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk kepentingan pribadi, termasuk keluarganya.

Tindakan pungutan dan penerimaan setoran ini dilakukan oleh SYL mulai tahun 2020 hingga 2023. SYL mengarahkan KS dan MH untuk menarik sejumlah uang dari unit eselon I dan II, baik dalam bentuk tunai, transfer rekening bank, maupun barang dan jasa.

KPK menyoroti adanya paksaan dari SYL terhadap ASN di Kementan, termasuk mutasi ke unit kerja lain dan disfungsi status jabatan. Uang yang diterima oleh KS dan MH sebagai perwakilan SYL secara rutin disalurkan setiap bulan menggunakan mata uang asing.

Penggunaan uang oleh SYL melibatkan pembayaran cicilan kartu kredit, kredit mobil Alphard, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat keluarga, serta pengobatan dan perawatan wajah keluarga, dengan total senilai miliaran rupiah.

Selain itu, KPK menemukan aliran dana dari SYL ke Partai NasDem dan penggunaan uang bersama KS dan MH untuk ibadah umrah. Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan