Jakarta, Aktual.co — Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru melayani perizinan kelistrikan. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Franky Sibarani mengatakan, perizinan terkait minyak dan gas (migas) masih ada di Kementerian ESDM dan lembaga terkait.
“ESDM baru listrik saja, ada sekitar 30 perizinan,” ujar Franky di kantor BKPM Jakarta, Kamis (15/1).
Lebih lanjut Franky menjelaskan, ada beberapa kendala yang dialami investor saat melakukan perizinan di sektor kelistrikan. Oleh karena itu, dengan adanya PTSP diharapkan permasalahan tersebut bisa terselesaikan.
“Pertama pasti soal tanah, yang kedua dari sisi perizinan terkait kebijakan ESDM dan PLN selama ini prosesnya di luar pemerintah itu sampai 4-5 tahun,” kata dia.
Namun, Franky belum dapat menargetkan berapa lama waktu penyederhanaan perizinan tersebut. Selain itu, dia juga tidak menjelaskan berapa peningkatan investasi yang didapat dengan adanya PTSP.
“‘Kita harus lihat dulu jalannya PTSP ini selama setahun. Saya belum tahu besarannya,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka
















