Jakarta, Aktual.com – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menindaklanjuti penyusunan draft template Perjanjian Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal (P4M). Kepala BKPM, Franky Sibarani menjelaskan template P4M ini akan dijadikan pedoman untuk bernegosiasi dengan negara investor.
Selain P4M, perlu adanya produk hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres) atau bentuk peraturan lainnya, guna memayungi Draft Template P4M 2014 sebagai suatu panduan negosiasi bagi negosiator dalam perundingan P4M dengan negara mitra.
“Selain aktif memasarkan potensi investasi dan memfasilitasi minat investor serius, BKPM juga perlu segera menyelesaikan draft template Perjanjian Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal guna melindungi semua pihak terkait dengan Perjanjian Penanaman Modal dengan negara mitra,” ujar Franky dalam keterangan resminya, Jumat (19/6).
Pada kesempatan yang sama, Menko Perekonomian, Sofyan Djalil mengarahkan agar para menteri terkait memberikan tanggapan atas Draft Template P4M tersebut. Pemerintah telah membentuk tim kecil untuk membahas substansi teknis di dalam Draft Template P4M yang belum disepakati. Sementara itu, ketentuan yang dimuat dalam Template P4M harus dapat diadopsi dalam setiap perjanjian investasi Indonesia di tingkat bilateral dan multilateral.
Sementara itu Plt. Deputi Bidang Kerjasama Penanaman Modal BKPM, Azhar Lubis mengatakan, salah satu poin yang diusulkan untuk diubah dalam perjanjian tersebut adalah penetapan batas waktu berlakunya perjanjian tersebut.
“Dulu, tidak ada patokan batas waktu perjanjian. Sekarang kami usulkan batas waktu 10 tahun dan jika ingin diperpanjang, harus ada usulan dari salah satu negara dan kesepakatan dari negara mitranya,” jelas Azhar.
Sebelumnya, pada bulan April 2015 juga telah dilaksanakan rapat High Level Meeting(HLM) setingkat Pejabat Eselon 1 dari Kementerian/Lembaga terkait yang menghasilkan kesepakatan mengenai 15 (lima belas) prinsip utama dalam Draft Template P4M 2014. 15 prinsip utama tersebut terdiri dari Preamble, Covered Investment, Definition of Investment, Investment License, Definition of Investor, Definition of Measure, Scope of Application, Treaty Claim and Contract Claim, Treatment of Investment on National Treatment, Most Favoured Nation Treatment and Standard of Treatment, Compliance with International Obligations, Compliance with Domestic Laws and Regulations, The Cause of Action under the Agreement, Investor-State Dispute Settlement, Governing Law in Dispute Settlement, dan Period in Force and Termination.
Artikel ini ditulis oleh: