Jakarta, Aktual.com – Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa (Ifan) yakin lembaga yang ia pimpin tidak akan dibubarkan melalui revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang saat ini tengah bergulir di DPR.

Menurut Ifan, beberapa kali UU tersebut dilakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), namun MK tetap menilai keberadaan BPH Migas merupakan konstitusional.

Sebaliknya, kata Ifan, yang dibubarkan oleh MK adalah BP Migas yang kemuidan menjadi SKK Migas dengan konsekuensi belum memiliki landasan hukum.

“Empat kali revisi UU Migas, tiga kali di terima oleh MK salah satu yang tidak disetujui apa, tidak membubarkan BPH Migas, menjadi SKK Migas yang sebetulnya gak ada itu,” kata dia di Jakarta, Rabu (25/10).

Sementara pemerintah sebelumnya berharap agar DPR tetap mempertahankan aspek atraktifnes investasi dalam melakukan revisi UU tersebut, terutama terkait perpajakan yang sering memberatkan bagi investor.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Andy Abdul Hamid