Undang-undang ini sendiri telah terkatung-katung di DPR dan belum diketahui waktu perampungannya, sementara investasi hulu migas terus menurun karena salah satu faktornya adalah investor masih meragukan kepastian aspek hukum untuk menanamkan modal di Indonesia.
Dadangsah Dapunta
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Andy Abdul Hamid