Alhasil, diterima uang dari beberapa kontraktor, dengan rinciannya sebagai berikut.
1. Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, Rp 7,275 miliar dan SGD 1,143,846
2. Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng, Rp 4,980 miliar
3. Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Artha John Alfred, Rp 500 juta
4. Komisaris PT Papua Putra Mandiri, Henock Setiawan alias Rino, Rp 500 juta
5. Direktur CV Putra Mandiri, Charles Franz alias Carlos, Rp 600 juta.
“Terdakwa Amran H Mustary menyadari dapat mengupayakan agar program aspirasi Komisi V DPR dialokasikan ke Maluku, agar dikerjakan para rekanan. Terdakwa juga ikut menentukan ‘fee’,” papar majelis.
Amran juga terbukti memberikan uang kepada sejumlah pejabat Kementerian PUPR. Uang tersebut berupa tunjangan hari raya dan dana suksesi pencalonan dirinya sebagai Kepala BPJN IX.
Amran terbukti menyuap Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Taufik Widjojono, sebesar 10.000 dolar Amerika Serikat, serta beberapa direktur dan pejabat di Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR.
Atas perbuatannya, Amran dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby