Jakarta, Aktual.com — Badan Pengelola Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Heru Budi Hartono telah usai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Budi yang merupakan saksi kasus dugaan suap pengesahan Raperda reklamsi itu, mengaku dicecar soal teknis kepemilikan aset Pemprov DKI dalam reklamasi pantai utara Jakarta.
“Iya, iya soal reklamasi. Oh, tidak sampai kesitu (pelaksanaan reklamasi). Karena kan BPKAD tidak terkait dengan itu. Mengenai status tanah HPL, prosesnya itu doang. Saya hanya ditanya soal proses HPL saja,” kata Budi di gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/4).
Kata dia, dalam pemeriksaan tadi tidak ada pertanyaan seputar pemberian izin pelaksanaan terhadap PT Agung Podomoro Land, PT Agung Sedayu Grup dan beberapa perusahaan lainnya.
Bakal Calon Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu berkilah, hanya ditanya seputar teknis pengelolaan lahan yang direklamasi.
“Nggak ini kan hak pengelolaan lahan ketika, sedang jadi HPL atas nama Pemda diatas HPL baru boleh bangun HGB,” jelasnya.
Secara relevan, ada beberapa pertanyaan yang mungkin saja ditanyakan penyidik KPK kepada Heru. Beberapa itu antara lain soal pengelolaan pulau-pulau hasil reklamasi.
Selain itu hal lainnya adalah soal persentase tambahan kontribusi perusahaan pelaksana reklamasi, terhadap Pemprov yang rinciannya tertuang dalam Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta.
Namun demikian, ada informasi bahwa Heru adalah pihak yang dipercaya oleh Ahok untuk mengelola dana CSR dari perusahaan-perusahaan di ibukota, termasuk dari PT Agung Podomoro Land dan PT Agung Sedayu Grup.
Nah, dana CSR dari Podomoro dan Agung Sedayu itu disebut terkait dengan penerbitan izin reklamasi yang dilakukan oleh Ahok. Sehubungan hal itu, kemungkinannya masih terbuka jadi salah satu pertanyaan penyidik KPK kepada Heru.
Informasi tersebut pun tidak bisa dikesampingkan begitu saja. Pasalnya, Wakil Ketua KPK Laode Syarif sebelumnya sudah mengatakan bahwa terkait kasus suap pengesahan Raperda reklamasi ini, diyakini melibatkan pihak Pemprov DKI.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby