Jakarta, Aktual.com — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta kepala daerah segera menindaklanjuti temuan laporan keuangan yang disampaikan lembaga pemeriksa tersebut agar tidak menjadi kasus hukum di kemudian hari.
“Kalau ada rekomendasi BPK segera tindaklanjuti kalau bisa dalam tahun itu juga, karena kalau sudah tidak menjabat sudah tidak punya kewenangan,” kata Ketua BPK Harry Azhar Azis di Padang, Selasa (14/10).
Jika kepala daerah tidak lagi menjabat dan mengabaikan temuan BPK bisa menjadi masalah hukum.
“Banyak mantan bupati, wali kota dan gubernur yang meremehkan temuan dan rekomendasi BPK, ketika tidak menjabat akhirnya jadi masalah, baru tersadar,” ujar dia.
Harry mengatakan pihaknya telah menyampaikan 10.154 temuan dalam ikhtisar hasil pemeriksaan semester I (IHPS) tahun 2015 kepada Presiden Joko Widodo.
Dari pemeriksaan 666 objek pemeriksaan tersebut, BPK menemukan 10.154 temuan yang memuat 15.434 permasalahan dari 7.890 atau 51,12 persen masalah ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan senilai Rp33,46 triliun dan 7.544 atau 48,88 persen masalah kelemahan sistem pengendalian intern (SPI).
Ia menilai kinerja laporan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara umum terus menunjukkan peningkatan..
Harry menyebutkan pemerintah pusat yang memperoleh opini WTP (wajar tanpa pengecualian) mencapai 71 persen, sebelumnya lima tahun yang lalu masih 57 persen.
Sementara untuk pemerintah daerah, kata dia mencapai angka 49 persen dari sebelumnya masih 30 persen pada 2013 dan 2009 masih 3 persen.
Mantan Kepala Perwakilan BPK Sumbar Betty Ratna Nuraeny mengatakan persoalan yang mengemuka dalam laporan keuangan pemerintah daerah adalah aset.
“Ini terjadi pada daerah pemekaran yang asetnya masih diinventarisasi sehingga menjadi temuan,” kata dia yang kini menjabat sebagai Inspektur Penegak Integritas pada Inspektorat Utama BPK.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka