Jakarta, Aktual.com – Soal para kepala daerah yang mundur ramai-ramai jelang pilkada, harap was-was, karena Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo akan menolak menandatangani surat pengunduran kepala daerah tidak ada keputusan dari DPRD.
Menurut Tjahjo, yang penting surat mundur harus disertai keputusan DPRD terlebih dahulu. “Pengajuan mundur alasannya apa?, Kalau sakit atau masalah lain harus ada putusan DPRD seperti Bupati Kutai Timur Isran Noor itu. Dia mundur, alasannya karena jadi ketua PKPI,” katanya di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6).
Mantan Sekjen PDIP ini menyatakan sumpah janji saat pelantikan Bupati dulu, Paling selambat-lambatnya harus memimpin 2,5 tahun. “Jadi persyaratan semua harus dilengkapi dulu,” tegasnya.
Berdasarkan ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU), kata politisi PDIP ini, pengunduran diri kepala daerah diberikan batas waktu sebelum 25 Juli. Pengunduran diri kepala daerah harus disertai SK dari Mendagri terlebih dahulu.
Artikel ini ditulis oleh: