Pandangan serupa soal perbaikan dana desa pun diutarakan oleh Relawan Pemberdayaan Perangkat Desa Nusantara, Suryokoco. Kalau dia, lebih menyoroti ihwal kesejahteraan para pendamping. Untuk hal ini menurutnya pemerintah pusat yang harus menyediakan.

“Kalau bisa kesejahteraan kembali ke PP 72, menjadi tanggung jawab pemerintah, bukan desa. Dana desa jangan lihat hebohnya karena ada kasus-kasus. Mari gunakan dana desa sebaik-baiknya.”
M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu