Jakarta, aktual.com – Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten Gresik Muh Muafaq Wirahadi divonis 1,5 tahun penjara karena dinilai terbukti memberikan suap sejumlah Rp91,4 juta kepada Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) non-aktif yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2014-2019 Romahurmizy alias Rommy dan caleg DPRD Gresik dari PPP Abdul Wahab.
“Menyatakan, terdakwa Muhamad Muafaq Wirahadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan ditambah denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata ketua majelis hakim Hariono di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (7/8).
Vonis tersebut lebih rendah dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Muafaq divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan.
Muafaq dinilai terbukti melakukan perbuatan sebagaimana diancam dakwaan pertama pasal 5 ayat 1 huruf b UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 64 ayat 1 KUHP.
Majelis hakim juga mengabulkan permohonan Muafaq untuk menjadi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator.
“Mengabulkan permohonan terdakwa menjadi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator,” kata hakim Hariono.
Muafaq diketahui menemui Ketua Umum PPP sekaligus anggota DPR Romahurmuziy alias Rommy pada Oktober 2019 di satu hotel di Surabaya dan meminta Rommy membantunya untuk menjabat sebagai kepala kantor Kemenag Gresik. Rommy pun menyanggupinya.
Plt Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanudin pada 26 Oktober 2018 mengarahkan Muafaq dapat lolos sebagai kepala kantor Kemenag Gresik sehingga merevisi usulan Kakanwil Kemenag Jatim sebelumnya sehingga memasukkan nama Muafaq yang saat itu menjabat sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya meski awalnya Muafaq tidak masuk dalam daftar calon.
Pada 13 Desember 2019 di rumah Rommy di Jakarta Timur, sepupu Rommy yang juga caleg PPP untuk DPRD Gresik Abdul Wahab menyampaikan kepada Rommy agar membantu Muafaq menjadi Kepala Kantor Kemenag Gresik.
Selanjutnya pada Desember 2019, Rommy meminta kepada Sekretaris Jenderal Kemenag Mohamad Nur Kholis Setiawan untuk menunjuk Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Gresik. Nur Kholis lalu memerintahkan Kepala Biro Kepegawaian Kemenag Ahmadi untuk menerbitkan surat keputusan pengangkatan Muafaq sebagai kepala kantor Kemenag Gresik.
Rommy pada 14 Desember 2018 juta mengirim pesan “whatsapp” kepada Abdul Wahab bahwa SK pengangkatan Muafaq akan keluar dalam waktu satu minggu. Muafaq pun diangkat sebagai Kepala Kantor Kemenag Kresik pada 31 Desember 2018 berdasarkan SK yang ditandatangani Nur Kholis dan Muafaq dilantik pada 16 Januari 2019.
Sebagai ucapan terima kasih karena sudah membantu mendapatkan jabatan, Muafaq menemui Rommy di hotel Aston Bojonegoro. Kompensasinya adalah bagaimana membesarkan PPP di provinsi Jawa Timur serta Muafaq diarahkan Rommy untuk membantu Abdul Wahab yang mencalonkan diri sebagai calon anggota DPRD kabupaten Gresik dari PPP.
Muafaq menyanggupi untuk memberikan bantuan dengan cara mengarahkan teman-temannya di Kemenag Gresik untuk mendukung Abdul Wahab pada Januari-Februai 2019.
Muafaq juga memberikan bantuan kepada Abdul Wahab yang disetujui oleh Romahurmuziy seluruhnya sebesar Rp41,4 juta.
Pemberian itu diberikan secara bertahap sebanyak 16 kali dalam bentuk dana pertemuan (sosialisasi), pembuatan kaos dan bantuan untuk posko kemenangan.
Muafaq baru kembali bertemu dengan Rommy pada 15 Maret 2019 di hotel Bumi Surabaya. Muafaq membawa uang Rp50 juta seperti yang diperintahkan Abdul Rochim sebagai kompensasi atas bantuan Rommy.
Namun, berbeda dengan tuntutan JPU KPK yang menyatakan bahwa Muafaq juga terbukti memberikan uang Rp50 juta kepada staf ahli Menteri Agama Gugus Joko Waskito dan kepada Ketua DPP PPP Jatim Musyaffa Noer sebesar Rp20 juta, majelis hakim tidak membacakan apapun soal pemberian uang kepada Gugus dan Musyaffa Noer tersebut.
Atas putusan tersebut, Muafaq menyatakan menerima putusan, sedangkan JPU KPK menyatakan pikir-pikir.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin