Jakarta, Aktual.co — Kepala Bidang Planologi Dinas Kehutanan Cecep Iskandar mengakui menerima uang sebesar Rp26,8 juta dari Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Riau Gulat Medali Emas Manurung sebagai balas jasa karena membantu memasukkan kebun Gulat dalam surat usulan gubernur mengenai perubahan kawasan bukan hutan provinsi Riau.
“Waktu koordinasi dengan Pak Gubernur sudah selesai, saya bilang mau pulang ke Pekanbaru, kemudian Pak Gulat memberikan uang waktu itu. Waktu itu saya gak tahu, dihitung di KPK jumlahnya Rp26,8 juta,” kata Cecep dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (12/1).
Cecep menjadi saksi untuk terdakwa Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Riau Gulat Medali Emas Manurung yang didakwa memberikan uang sejumlah 166.100 dolar AS (sekitar Rp2 miliar) kepada Gubernur Riau 2014-2019 Annas Maamun.
Pemberian uang itu terjadi pada 25 September 2014 di hotel Le Meridien.
Setelah menerima uang, Cecep pergi ke kantor Kementerian Kehutanan untuk mendampingi atasannya Kepala Bidang Perlindungan Hutan untuk berkoordinasi mengenai perlindungan hutan, namun ternyata ia pun dijemput oleh petugas KPK.
“Beliau (Gulat) mengatakan untuk ‘jajannya’, belum sempat dijajanin,” ungkap Cecep.
Dalam dakwaan, Cecep adalah orang yang ditunjuk Annas untuk berkoordinasi dengan Gulat untuk memasukkan lahan milik Gulat di kabupaten Kuantan Singigni seluas 1.188 hektare dan Bagan Sinembah di kabupaten Rokan Hilir seluas 1.214 hektare sebagai usulan kawasan bukan hutan yang termuat dalam SK Gubernur Riau No 050/Bappeda/8516.
Cecep juga yang mengantarkan SK tersebut pada 19 September 2014 kepada Direktur Perencanaan Kawasan Hutan Kemenhut Mashud, namun belum sempat surat permintaan disetujui, KPK sudah menangkap Gulat dan Annas pada 25 September.
Cecep mengaku bahwa ia juga pernah diperintah langsung oleh Annas untuk membuat perubahan kawasan bukan hutan.
“Pernah (diminta), katanya (Annas) coba tanya ke Gulat. Saya dapat info dari Pak Gulat ada perubahan rencana, segala macam,” ungkap Gulat.
Rumah gubernur Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Cecep yang dibacakan oleh jaksa KPK, Gulat dan Cecep pernah bertemu di rumah dinas Gubernur Annas Maamun untuk membicarakan surat perubahan tersebut.
“Dalam BAP Anda Nomor 14 saya bacakan ‘Saat itu Gulat bertanya kepada saya, ada yang perlu dikasih? Siapa saja? Saya jawab tidak perlu, nanti dululah. Biar suratnya diproses dulu. Gulat bertanya lagi, memang yang memprosesnya siapa? Saya menjawab, yang memproses dari Kemenhut adalah Zulkifli Hasan, Dirjen planalogi Bambang Supijanto, direktur Kawasan Perencanaan Hutan Mashud, Kasubdit Adrian, Staf Adrian, dan saudara Patria. Ini benar keterangan saudara?” tanya anggota jaksa penuntut umum KPK Luki Dwi Nugroho.
“Iya,” jawab Cecep.
“Kan tadi dibilang nanti dululah biar suratnya diproses dulu, ini artinya memang harus ada fee tadi?” tanya Luki.
“Tidak ada, beliau tanyakan ada yang perlu dikasih atau tidak? Saya jawab tidak, biar diproses dulu. Sepengetahuan saya prosesnya ya melalui Pak Menteri, Pak Dirjen, Pak Direktur, Kasubditnya,” jawab Cecep.
Cecep bahkan tidak mengerti mengapa ia mendapatkan uang Rp26,8 juta tersebut.
“Waktu itu saya juga tidak mengerti maksud Pak Gulat memberikan, Beliau cuma kasih ini loh buat ‘ngopi-ngopi’. Saya sempat bilang tidak usah, tapi dikasihnya di tempat ramai secara terbuka jadi gak apa biar cepat kita inikan (ambil) dulu,” ungkap Cecep.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby