Jakarta, Aktual.com — Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan Kepala Seksi Kantor Pelayanan Pajak Madya Gambir berinisial AP sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Penetapan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan suap terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Madya Jakarta Selatan berinisial JJ.

“Menetapkan tersangka inisial AP,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung, M Rum di kantornya, Senin (21/8)‎ malam.

AP yang diketahui bernama lengkap Agoeng Pramoedya itu ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di gedung bundar Kejagung.

“Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tingak Pidana Khusus Nomor: B-61/F.2/Fd.1/08/2017 tanggal 18 Agustus 2017.”

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu