Kepala SKK Migas, Amin Sunaryadi saat mengikuti agenda rapat bersama SKK Migas di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/3/2016). Rapat bareng DPD, DPR dan SKK Migas ini membahas masalah Blok Masela. Aktual/Junaidi Mahbub

Jakarta, Aktual.com – Kepala Satuan Kerja Khsusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Amien Sunaryadi menyampaikan poin penting dari amandemen kontrak dengan operator eksisting Blok Mahakam.

Blok yang akan habis masa kontrak pada tanggal 31 Desember 2017 itu akan dialih kelola kepada perusahan BUMN, dalam hal ini PT Pertamina (Persero) yang selanjutnya ditugaskan kepada anak usahanya PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM).

Namun menjelang waktu alih kelola itu, pemerintah tidak mau terjadi penurunan produksi, untuk itu melalui SKK migas, Pemerintah mengamandemenkan kontrak agar Pertamina masuk investasi sebelum waktu alih kelola, walaupun diketahui perusahaan Total tetap sebagai operatornya.

“Isi utamanya bahwa PHM bisa melakukan pengeluaran investasi untuk biaya operasi setelah amandemen ditandatangani sampai tanggal efektifnya PSC dan pengeluaran itu akan diakui sebagai bagian dari cost recovery untuk cost recovery 2018. Ini diperlukan karena PHM menjadi operator resmi mulai 1 Januari 2018,” ujar Amin, Selasa (25/10).

Untuk diketahui latar belakang kontrak kerja sama WK Mahakam telah ditandatangani pada 6 Oktober 1966 dan berakih 30 Maret 1997. Namun pada waktu itu kontrak tersebut diperpanjang terhitung sejak 11 November 1997 dan berakhir pada tanggal 31 Deseber 2017.

Kemudian saat ini pemerintah telah mengeluarkan keputusan untuk tidak memperpanjang kontrka Wilaya Kerja di Kalimantan itu dari perusaahaan Total dan Inpex yang telah menjadi operator selama 50 tahun.

Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan