Jakarta, Aktual.com – Pertemuan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang pengendalian perubahan iklim dunia atau Conference of Party (COP) 23 saat ini sedang berlangsung sejak 6 sampai 17 November 2017.
Sebanyak 197 negara telah berkumpul membahas pelaksanaan Perjanjian Paris, yang mencakup berbagai aspek mulai dari penyelesaian ‘Rule Book’ Perjanjian Paris, juga terkait bagaimana mengakselerasi aksi pengendalian perubahan iklim dengan mengedepankan kerjasama semua pihak dan meningkatkan tata kelola serta menciptakan pra-kondisi untuk implementasi Perjanjian Paris.
Indonesia merupakan Negara yang ke 89 meratifikasi Perjanjian Paris, bahkan telah diundang-undangkan melalui UU No 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change (Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai perubahan Iklim).
Selain itu, pada COP22 lalu di Maroko, Indonesia juga menjadi salah satu Negara yang telah menyerahkan Nationally Determined Contribution (NDC) kepada Sekretariat United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) sebagai bentuk komitmen pemerintah Indonesia untuk menurunkan emisi sebesar 29 persen dengan upaya sendiri, dan 41 persen dengan dukungan internasional sampai dengan tahun 2030.
Dokumen NDC sendiri merupakan sebuah dokumen di mana setiap negara menjelaskan bagaimana besaran jumlah penurunan emisi sampai tahun 2030 dan program adaptasi serta roadmap strategy yang akan dijalankan.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Andy Abdul Hamid