Namun komitmen begitu ambisius yang tertuang dalam NDC Indonesia, menurut Jaringan Advokasi Tambang (JATAM); bertolak belakang dengan kebijakan Pemerintah Indonesia, khususnya di sektor energi.

Di saat banyak Negara mulai meninggalkan batubara sebagai basis pemenuhan energi, Pemerintah Indonesia malah menjadikan PLTU batubara sebagai prioritas dalam pemenuhan kebutuhan listrik dalam negeri.

“Komitmen Indonesia dalam NDC seharusnya bisa menjadi dasar yang cukup kuat bagi Pemerintah Indonesia untuk melakukan revisi atas proyek elektrifikasi 35.000 MW. Mustahil untuk melakukan penurunan emisi karbon hingga 29 persen pada 2030 jika konsumsi batubara dalam negeri terus ditingkatkan,” kata aktivis Jatam, Ki Bagus Hadikusuma secara tertulis, Jumat (10/11)..

“Alhasil Indonesia tidak hanya semakin memproduksi emisi karbon dari pembakaran batubara, namun juga dari pembongkaran hutan dan lahan akibat aktifitas penambangan batubara. Padahal laju deforestasi Indonesia sudah sangat parah dengan tingkat deforestasi 2,5 juta hektar pertahun,” tambahnya.

Bagus menjelaskan, Batubara hingga saat ini masih mendominasi sumber pemenuhan listrik Indonesia. Hingga 2016 lalu kapasitas pembangkit listrik dari PLTU Batubara sebesar 21,1 GW dari total 52 GW.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Andy Abdul Hamid