Jakarta, Aktual.com – Pengamat Politik dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia Said Salahudin menilai, pencalonan Agus-Sylviana di Pilkada DKI tidak akan terganggu meski Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menganulir surat keputusan kepengurusan DPP PPP Romahurmuziy.
“Permintaan kubu Djan Faridz agar Menkumham mengesahkan kepengurusan PPP dari kelompoknya dan membatalkan pengesahan kepengurusan kubu Romahurmuziy atau Romi tidak akan mempengaruhi proses pencalonan pasangan Agus-Sylvi,” kata Said dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu (15/10).
Sebab, sambung dia, pada saat Partai Demokrat, PKB, PAN dan PPP mengusung Agus-Sylvia, kepengurusan PPP kubu Romi yang
memenuhi syarat untuk mengusulkan pasangan calon. Terlebih, Undang-undang Pilkada menguatkan kepengurusan PPP hasil Mukhtamar islah Pondok Gede itu.
“Kita harus bisa membedakan syarat pencalonan oleh partai politik yang sedang mengalami perselisihan kepengurusan antara syarat yang berlaku pada penyelenggaraan Pilkada serentak 2015 dan Pilkada serentak 2017.”
Contoh, kata dia, pada Pilkada 2015 aturan itu diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan. Tetapi untuk Pilkada 2017, syarat pencalonan bagi partai politik yang sedang mengalami perselisihan kepengurusan langsung diatur oleh UU melalui UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Dalam UU ini muncul pasal baru, yaitu Pasal 40A yang menitikberatkan harus ada SK Menkumham yang mengesahkan
kepengurusan partai yang sedang berselisih.”
Laporan: Novrizal Sikumbang
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Wisnu