Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan menegaskan bahwa siapa pun bisa diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), termasuk Ketua KPK saat ini, Agus Rahardjo.
“Pada prinsipnya dalam penyidikan tidak boleh melihat siapapun. Kalau menurut penyidikan dibutuhkan keterangan yang bersangkutan (Agus), mau tidak mau termasuk saya kalau dibutuhkan. Jadi tidak mengenal siapapun,” papar Basaria di gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/10).
Pendapat Basaria, bilamana penyidik memang membutuhkan keterangan Agus, harusnya tidak ada kata menolak. Kata dia, kesediaan itulah yang justru membuktikan bahwa Agus mendukung pemberantasan korupsi.
“Apabila penyidikan memerlukan keterangan, kita harus berpartisipasi dan mendukung penyidikan,” tutur purnawirawan polisi.
Kendati demikian, hingga kini penyidik belum merencanakan pemeriksaan untuk mantan Kepala Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) itu.
“Sampai saat ini belum. Penyidik belum mengarah kesana (pemeriksaan Agus). Kita tunggu dulu perkembangannya,” jelasnya.
Seperti diketahui, proyek e-KTP ini memang bergulir saat Agus menjabat sebagai Kepala LKPP. Ketika itu, LKPP jadi salah satu lembaga yang memberikan sejumlah rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Sesuai dengan pernyataan mantan Mendagri, Gamawan Fauzi, sebelum proyek e-KTP ini berjalan pihaknya hilir mudik menyambangi beberapa lembaga terkait seperti LKPP, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), bahkan KPK.
Tujuannya tak lain ialah untuk meminta masukan bagaimana cara-cara yang baik untuk mengerjakan proyek berpagu anggaran Rp6 triliun.
“Terus saya lapor ke KPK, saya presentasi di sini, saya minta untuk mengawasi di sini. Kemudian KPK meminta supaya ini didampingi oleh LKPP, waktu itu pak Agus (Ketua KPK saat ini) kepalanya,” terang Gawaman usai diperiksa penyidik KPK, beberapa waktu lalu.
Agus pun mengakui bahwa pernyataan Gawaman itu benar. Namun, kata dia, LKPP ketika itu tidak mendampingi pihak Kemendagri sampai tahapan lelang. Sebab, masukan yang diberikan lembaganya tidak dijalankan.[M Zhacky Kusumo]
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid