Petugas teller melayani transaksi keuangan nasabah di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Mandiri Jakarta Juanda, Jumat (8/7). Untuk meningkatkan pelayanan selama masa libur Idul Fitri 1437 Hijriyah, Bank Mandiri membuka layanan di sekitar 257 kantor cabang di seluruh Indonesia secara bergantian hingga 9 Juli untuk melayani pembayaran setoran bahan bakar minyak ke Pertamina oleh SPBU dan melayani transaksi perbankan terbatas seperti pemindahbukuan dan penyetoran tunai. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/ama/16.

Jakarta, Aktual.com Keputusan PT Bank Mandiri Tbk mengajukan pra peradilan atas putusan Dittipideksus Bareskrim Polri menuai sejumlah kritikan. “Pra Peradilan yang diajukan Bank Mandiri ini memicu problematika hukum”, kata advokat senior Adi Warman seperti yang dikutip, Senin (25/7).

Problematik hukum tersebut akan muncul apabila pengadilan memutuskan menerima petitum Bank Mandiri.

Bagi sosok advokat yang juga anggota Watimpres Joko Widodo ini ada konsekuensi ketaksaan (kerancuan) yang teramat besar dalam aspek penegakan hukum di Indonesia.

“Masalah ini memicu persoalan hukum (apabila disetujui) oleh hakim, karena lembaga pengadilan justru menghasilkan putusan hukum yang saling bertentangan,” jelasnya lebih jauh.

Menurut Adi Warman hal ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Dari satu laporan informasi di bulan Agustus 2021 pada Bareskrim yang, setelah dilakukan pendalaman kasus, diputuskan untuk tidak dapat diteruskan karena tidak ada alat bukti yang cukup. Namun dilaporkan kembali oleh Bank Mandiri pada Desember 2021 dengan tuduhan yang sama.

“Apalagi inti kasus ini adalah perikatan perjanjian antara Bank Mandiri sebagai kreditur pada Sindikasi Perbankan (bersama CIMB Niaga, Credit Suise Singapura dan Trafigura) dengan PT Titan selaku debitur yang murni merupakan persoalan perdata,” papar Adi.

Dalam pandangannya, kasus ini mencerminkan kapasitas hukum lembaga perbankan yang perlu perhatian tersendiri. “Jujur saja, menurut saya, pihak perbankan perlu mendapatkan pemahaman khusus terkait material hukum pidana. Sehingga sebuah bank tidak begitu saja mempidanakan nasabahnya dengan mudah,” tegas pria yang telah beracara sejak 1989.

Seperti diketahui, dalam keterangan pers 1 Juli 2022, Bank Mandiri menyatakan utang Titan kepada kreditur sindikasi berstatus noan performing loan alias macet. Artinya masih dalam koridor perikatan perdata bukan merupakan tindakan pidana sebagaimana yang dilaporkan oleh Billy Alifanda Recovery Manager Bank Mandiri pada 16 Desember 2021.

Atas laporan tersebut, Bank Mandiri melakukan pemblokiran rekening pada 19 April 2022. Di dalam surat pemberitahuan pemblokiran yang diterima Titan Infra Energy disebutkan bahwa Bareskrim memerintahkan Bank Mandiri untuk melakukan pemblokiran rekening debitur terkait kontrak fasilitas kredit.

Lebih jauh Adi memaparkan alas hukum perikatan termaktub dalam KUHAPerdata Pasal 1320 terkait persetujuan atau perjanjian yang sah. Apabila klausal dalam pasal tersebut terpenuhi maka kontrak perjanjian itu, lanjut Adi, akan diberlakukan sebagai Undang Undang yang wajih dirujuk para pihak sesuai pasal 1338 KUHAPerdata.

Kata kunci pasal itu adalah itikad baik para pihak. Jadi kalau debitur dianggap lalai itikad baiknya adalah menyurati resmi dengan mencantumkan sejumlah hal yang bertentangan dengan perjanjian perikatan kreditur-debitur yang telah disepakati. “Tidak lantas dengan mengajukan gugatan pidana”, jelas Adi.

“Apalagi di dalam perjanjian tersebut pasti ada klausul terkait wanprestasi dimana untuk mengatasi, misalnya, gagal bayar kreditur dapat mencairkan aset debitur yang dijaminkan melalui mekanisme lelang,” kata Adi. Artinya ada banyak peluang penyelesaian sebuah perkara perdata yang dapat dilakukan para pihak.

Terlebih yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 93K/Kr/1969 tertanggal 11 Maret 1970, dalam pertimbangan hukumnya jelas menyatakan sengketa hutang-piutang adalah merupakan sengketa perdata.

Namun yang patut disayangkan dari laporan pidana ke Bareskrim hingga pra peradilan yang dimohonkan Bank Mandiri adalah dampaknya pada aspek kepercayaan publik. “Imbasnya jelas, orang akan takut pinjam uang ke bank, apalagi bank milik negara seperti Bank Mandiri yang punya kewajiban menggerakan roda perekonomian (melalui pemberian pinjaman personal maupun korporasi),” keluh Adi Warman.

Terkait kepercayaan publik terhadap bank, isu kriminalisasi nasabah oleh bank akan menjadi bola liar yang bertabrakan dengan semangat pemerintah menumbuhkan iklim investasi.

Terlebih lagi dalam sindikasi kredit untuk PT Titan ada lembaga perbankan asing seperti Credit Suisse. Isu tidak sedap atas proses penyelesaian kasus perikatan perdata dengan melaporkan pidana nasabahnya sendiri punya potensi memicu snowball effect. Celakanya bola salju itu menyeret juga bank asing.

Bisa dibayangkan bagaimana pandangan pihak luar negeri atas gaya ugal-ugalan bank memberlakukan nasabahnya sendiri. Sehingga wajar sejumlah pihak, termasuk advokat Adi Warman memberikan perhatian besar atas sengketan Bank Mandiri vs Titan Infra Energy karena dampaknya akan mencoreng wajah Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu