Bekasi, Aktual.com – Pelaku pencurian kendaraan bermotor ini mengalami nasib naas. Pasalnya, aksi pencuriannya dipergoki oleh warga dan harus rela menjadi bulan-bulanan warga.

Ya, hal itu dialami Ahmad Bakri (22) pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menjadi sasaran amukan dan pukulan warga.

Informasinya, aksi pelaku berhasil dihentikan warga usai menggasak sepeda motor Yamaha V-ixion milik Kartono, 41 tahun, di Kampung Rawa Bambu, Kavling Kalibaru Permai RT 04/RW 07 Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (11/1) dinihari tadi sekira pukul 03.00 WIB..

“Pelaku tertangkap warga dan sempat dihakimi massa dini hari tadi,” ujar Kasubbag Humas Polresta Bekasi Kota, Iptu Puji Astuti, Senin (11/1).

Menurutnya, pelaku berhasil diamankan anggota di lapangan dan telah dirawat ke rumah sakit terdekat untuk mendapat perawatan. “Selanjutnya, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medansatria,” ujarnya.

Iptu Puji Astuti menjelaskan, awal penangkapan pelaku bermula saat pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor Yamaha V-ixion nomor polisi B 3861 KNK milik Kartono. Pelaku membobol kunci motor korban yang terparkir di kediamannya Kampung Rawa Bambu, Kavling Kalibaru Permai RT 04/RW 07 Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (11/1/206) sekira pukul 03.00 WIB.

Korban baru menyadari sepeda motornya hilang, setelah dibangunkan oleh Sudadi, petugas satpam lingkungan rumah korban. Lalu bersama dengan rekannya, Bambang Hermawan, mencari keberadaan motor yang telah hilang.

“Tak lama berselang, korban mendengar kabar, pelaku telah ditangkap warga di Jalan Melati, tidak jauh dari kediaman korban,” ungkapnya.

Korban bergegas mendatangi pelaku dan mengecek sepeda motor yang telah dibawa pelaku. “Setelah dicek, sepeda motor yang dibawa pelaku merupakan sepeda motor milik Kartono,” imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medansatria. Pelaku bakal dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh: