Jakarta, Aktual.com – Pelaku dan pegiat usaha penempatan pekerja migran Ahmad Faisol menilai keputusan pemerintah untuk kembali membuka penempatan pekerja migran belum memenuhi harapan pelaku usaha dan pekerja migran. Pasalnya, keputusan yang ditandai dengan penerbitan Surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 294 Tahun 2020 itu dianggap belum memudahkan penempatan pekerja migran dalam era kebiasaan baru (New Normal).

Ahmad Faisol beralasan keputusan tersebut tidak sesuai dengan harapan yang diinginkan pelaku usaha dan pekerja migran saat ini. Sebab bagi Faisol, yang paling penting untuk keduanya saat ini adalah bisa bekerja lebih cepat.

“Pertama, karena kebijakan tersebut berlaku secara bertahap. Belum ada deadline yang jelas kapan penempatan bisa dilakukan,” tutur Ahmad Faisol, Sabtu (1/8) siang.

Apalagi menurut mantan Pekerja Migran ini, sejumlah ketentuan yang terdapat dalam Kepmen No. 294 Tahun 2020 tersebut masih menyulitkan penempatan pekerja Migran. Sebagai contoh, Ahmad Faisol pun menyebut persyaratan pengisian Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (Electronic Health Alert Card/ e-Hac) yang dinilainya akan menambah beban pengusaha dan pekerja migran.

“Buat kami, syarat-syaratnya juga masih ribet (merumitkan). Keputusan Kemenaker masih belum memudahkan penempatan pekerja migran,” kata dia.

Alasan kedua terkait 14 negara yang menjadi tujuan penempatan pekerja Migran. Ahmad Faisol berpendapat 14 negara tersebut bukanlah tujuan utama penempatan pekerja Migran Indonesia.

“Selama ini, 14 negara itu bukan tujuan utama. Jadi kalau hanya 14 negara tersebut, belum sesuai dengan harapan kami,” jelasnya.

Meskipun demikian Ahmad Faisol tetap mengapresiasi langkah maju Pemerintah yang mendengar aspirasi pelaku usaha dan pekerja migran. Dirinya berharap pemberlakuan keputusan penempatan kembali pekerja migran ini dapat segera dipercepat seiring dengan pemberlakuan protokol kebiasaan baru (New Normal).

“Kalau boleh, penempatan bisa lebih dipercepat dan dipermudah. Pengusaha dan pekerja migran sudah kehabisan uang. Tak bisa segera kembali bekerja itu berarti tak menyelesaikan permasalahan kami,”

Sebelumnya, Kamis (30/7) lalu, Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) resmi mencabut Kepmen No. 151 Tahun 2020 yang menghentikan sementara waktu. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut keputusan tersebut sebagai bagian dari upaya untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Artikel ini ditulis oleh:

A. Hilmi