Jakarta, Aktual.com – Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Elia Massa Manik mengaku belum menerima Surat Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM yang mengganti Kepmen Sebelumnya dimana telah menetapkan share down saham Blok Mahakam maksimal sebesar 30 persen.
Karena memang sebelumnya per 14 April 2015 pemerintah mengeluarkan Kepmen ESDM dan menyerahkan pengelolaan Blok Mahakam kepada PT Pertamina.
Dalam ketentuan itu, pemerintah telah menetapkan PI 10 persen untuk Pemerintah daerah dan Pertamina diperbolehkan share down maksimal 30 persen kepada operator existing yaitu Total E&P Indonesie dan INPEX.
Namun kemudian pemerintah membuka wacana untuk memperbolehkan share down yang lebih besar hingga 39 persen, tetapi hingga kini wacana tersebut belum diiringi pencabutan Kepmen sebelumnya.
“Soal surat itu belum ada,” kata Elia Massa Manik di Kementerian ESDM, Jumat (15/9).
Sebelumnya Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar, mengungkapkan pihaknya sedang mempersiapkan Kepmen yang baru untuk menggantikan Kepmen yang lama.
“Surat pemerintah sebelumnya kan 30%. Nah sesuai dengan arahan pak menteri boleh up to 39%. up nya itu maksimal. Suratnya sedang kita persiapkan,” kata Arcandra di Kementerian ESDM (8/9).
Laporan: Dadangsah Dapunta
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby