Jakarta, Aktual.com – Pihak Kepolisian diminta untuk segera memeriksa perekam dalam kasus pemufakatan jahat yang diduga dilakukan oleh mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto. Untuk mengusutnya, Kepolisian bisa menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal aturan penyadapan yang digugat Setnov.

“Ini tugas Polri untuk menyelidiki, apakah ada sadapan atau tidak,” kata ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Choirul Huda saat dihubungi, Jumat (9/9).

Diketahui, pihak yang merekam hingga akhirnya terkenal dengan kasus ‘papa minta saham’ ini adalah Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (FI), Maroef Sjamsoedin. Sosok Maroef pun ikut dikomentari oleh Huda.

Dia curiga, Maroef sengaja ingin mengadu domba para pejabat negara di tanah air. Sebab, dia sendiri bekerja untuk kepentingan asing.

“Maroef kan walaupun orang Indonesia tapi bekerja untuk perusahaan asing. Bisa jadi ada kepentingan asing yang disusupi,” ketusnya.

Huda sendiri menilai upaya merekam yang Mareof sudah melanggar Undang-Undang (UU). “Itu sudah melanggar UU ITE, melakukan penyadapan, penyadapan ilegal,” pungkasnya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa pemberlakuan penyadapan harus dilakukan atas permintaan penegak hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE.

Selain itu, MK juga menyatakan bahwa Pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi tentang Pemufakatan Jahat masih multitafsir dan bertentangan dengan UUD 1945.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby