Presiden Korut Kim Jong Un

Jakarta, aktual.com – Kasus pembunuhan saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, Kim Jong-nam terus dilakukan oleh pihak kepolisian Malaysia.

Bahkan, pihak kepolisian tengah mencari keberadaan dua perempuan asal Indonesia guna bersaksi dalam kasus yang sudah masuk tahapan persidangan tersebut.

Kepala Bagian Investigasi Kriminal Kepolisian Daerah Selangor, Senior Asisten Komisioner Fadzil Ahmat mengatakan kedua perempuan tersebut bernama Raisa Rinda Salma, 24, dan Dessy Meyrisinta, 33.

“Raisa Rinda memegang paspor bernomor B2421541 dan Dessy Meyrisinra (B0464727). Mereka yang beralamat terakhir di Hotel Flamingo, Ampang, tidak dapat dihubungi,” kata Kepala Bagian Investigasi Kriminal Kepolisian Daerah Selangor, Senior Asisten Komisioner Fadzil Ahmat seperti dikutip dari BBC.com, Minggu (2/9).

Dikatakan dia, polisi memerlukan kedua perempuan itu untuk hadir untuk menjadi saksi kasus pembunuhan Kim Jong-nam di Mahkamah Tinggi Shah Alam.

Akan tetapi, Fadzil Ahmat tidak menjelaskan apa keterkaitan kedua perempuan WNI tersebut dengan kasus pembunuhan Kim Jong-nam. Dia justru kembali mengimbau agar siapapun yang mengetahui keberadaan Raisa dan Dessy untuk segera menghubungi kepolisian Malaysia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kim Jong-nam tewas di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 13 Februari 2017, setelah zat syaraf VX yang mematikan diusapkan ke wajahnya.

Dua perempuan, Siti Aisyah asal Indonesia dan Doan Thi Huong dari Vietnam, didakwa membunuh Kim Jong-nam dengan mengusapkan zat beracun VX pada wajah cucu pendiri Korea Utara itu.

Baik Siti maupun Doan menegaskan mereka tidak bersalah karena mengira dilibatkan dalam acara lucu-lucuan untuk siaran televisi. Mereka juga mengklaim tidak tahu bahwa zat yang mereka usapkan merupakan zat mematikan.

Pengacara Siti dan Doan mengatakan klien mereka telah dibayar untuk melakukan trik serupa di sejumlah bandara, hotel, dan pusat perbelanjaan sebelum peristiwa kematian Kim.

Pengacara Siti sebelumnya menuturkan kepada hakim dalam persidangan bahwa kliennya dibayar 4.000 ringgit atau Rp14,4 juta oleh seorang warga Korut untuk bertolak ke Makau, tempat Kim dilaporkan hidup mengucilkan diri setelah adik tirinya menjadi pemimpin.

Di pihak Korut, Pyongyang membantah terlibat dalam peristiwa pembunuhan.

Namun, aparat mendakwa empat warga Korut yang pergi ke luar Malaysia pada hari pembunuhan. Keberadaan mereka belum jelas, walau pihak Interpol sudah mengeluarkan ‘nota merah’ yang membuat kepolisian di luar negeri bisa menangkap mereka.

Pengadilan Tinggi Shah Alam telah menetapkan jadwal persidangan bagi Siti Aisyah dan Doan. Jika Siti dan Doan diputuskan bersalah maka mereka akan dihukum gantung.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang