Jakarta, Aktual.co — Ketua DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Anwar Pua Geno meminta Kepolisian Daerah setempat mengawasi penanganan kasus beredarnya ikan yang diduga berformalin.
“Memang saat ini, khususnya kasus penahanan sekitar 12 ton ikan berformalin di Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Oeba, Kota Kupang sudah ditangani PPNS dari Dinas Kelautan dan Perikanan NTT, tetapi jika ada pidananya menjadi urusan Polisi,” katanya di Kupang, Sabtu (31/1).
Dia mengaku prihatin dengan marak beredarnya ikan berformalin di NTT, karena sangat membahayakan kesehatan manusia dalam jangka panjang, sehingga pihak Polri setempat harus sensitif dan memiliki kepedulian.
Menurut dia, dewan telah mengagendakan untuk meminta penjelasan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT sehubungan dengan masalah tersebut dan sejauh mana sudah dilakukan penanganan.
“Kasus penahanan sekitar 12 ton ikan berformalin beberapa hari lalu, sejatinya menjadi pelajaran berharga bagi kita, untuk terus- menerus melakukan pengawasan dan pencegahan.”
Dia juga meminta pihak kepolisian di daerah ini untuk ikut mengawasi semua pelabuhan yang ada terutama tempat-tempat pendaratan ikan dan melakukan pengecekan asal ikan.
Dia juga meminta DKP Provinsi NTT untuk melakukan koordinasi dengan DKP kabupaten dan kota, sehingga sama-sama mengawasi proses distribusi dan pemasaran ikan di daerah ini.
“Ini persoalan serius karena mengancam kesehatan masyarakat,” kata politisi dari Partai Golkar itu. 
Sebanyak 12 ton ikan berformalin itu diangkut dari Larantuka, ibu Kota Kabupaten Flores Timur dan Lewoleba, ibu kota Kabupaten Lembata dengan kapal feri untuk dipasarkan di Kupang.
Masyarakat mencuriga ikan tersebut mengandung formalin, karena sama sekali tidak dihinggapi lalat. Sebelumnya Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan Kupang langsung mengambil tindakan, dan berdasarkan hasil olah laboratorium menunjukkan bahwa 12 ton ikan tersebut mengandung formalin.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu