Jakarta, Aktual.com – Kepolisian telah mengadakan sosialisasi tentang penerapan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ ETLE) di Jalan Raya Lenteng Agung arah Depok, Jakarta Selatan.
Sosialisasi ini dilakukan sebagai upaya mencegah pelanggaran lalulintas dan kecelakaan yang sering terjadi akibat kendaraan yang melawan arus.
Kompol Multazam Lisendra, Kapolsek Jagakarsa, menjelaskan bahwa penindakan tilang ETLE akan dimulai pada hari Kamis (24/8) dan akan dilakukan pada pagi hari dan sore.
Lokasi sosialisasi dipilih di Jalan Raya Lenteng Agung karena sering dilalui oleh kendaraan bermotor, terutama roda dua, yang melawan arah.
“Kami juga akan melibatkan berbagai instansi gabungan seperti Polri, TNI, Dishub, dan Satpol PP dalam kegiatan penindakan ini,” kata Multazam.
Sosialisasi ini turut dihadiri oleh pihak Polres Jaksel, Polsek Jagakarsa, Provost TNI AD, dan Satpol PP.
Langkah ini diambil setelah terjadi tabrakan antara tujuh pemotor dengan truk bermuatan batu bata di Jalan Raya Lenteng Agung, yang disebabkan oleh pengendara motor yang melawan arah.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Bayu Marfiando, menjelaskan bahwa tabrakan tersebut terjadi karena salah satu pengendara motor melawan arah.
Dengan adanya tilang elektronik, diharapkan pelanggaran semacam ini dapat ditekan dan kesadaran masyarakat terhadap aturan lalulintas dapat ditingkatkan.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Firgi Erliansyah