Jubir KPK, Febri Diansyah

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, keponakan Ketua DPR RI Setya Novanto, dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e).

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto (SN),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (31/7).

Selain memeriksa Irvanto, KPK juga akan memeriksa dua saksi lainnya untuk Setya Novanto dalam kasus yang sama, yaitu Toni yang berprofesi sebagai wiraswasta dan Yuliana sebagai karyawan swasta.

Sebelumnya, dalam penyidikan kasus tersebut, KPK telah menggeledah rumah Irvanto di Kompleks Kelapa Hijau, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Kamis (28/7). Dari penggeledahan itu, disita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Selain itu, KPK juga telah mencegah Irvanto ke luar negeri.

“Saksi Irvanto Hendra Pambudi dicegah ke luar negeri untuk kepentingan pemeriksaan dalam kasus KTP-e untuk tersangka SN,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (24/7).

Febri menyatakan saksi Irvanto Hendra Pambudi dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhitung sejak 21 Juli 2017.

Sebelumnya, Irvanto Hendra Pambudi, mengaku memimpin konsorsium Murakabi Sejahtera yang merupakan salah satu peserta lelang KTP elektronik.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: